
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya merespons putusan bebas untuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Mereka menghormati vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhir pekan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa putusan PN Jakpus dalam perkara tersebut adalah bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana, kata dia, memiliki ruang dan kewenangannya masing-masing.
”Dan hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum,” ungkap dia kepada awak media pada Senin (9/3).
Menurut Budi, penyidik telah bekerja sesuai tugas dan kewenangan. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, sampai tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dengan selesainya tahapan tersebut, proses hukum berada di ranah penuntutan dan pemeriksaan persidangan.
”Karena itu, kami tidak akan masuk substansi putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Bagi Polda Metro Jaya, yang terpenting adalah seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing secara proporsional,” jelasnya.
Perwira menengah (pamen) Polri dengan tiga kembang di pundak itu memastikan, instansinya akan terus bersikap tegas dalam melaksanakan penegakan hukum. Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya akan selalu bekerja profesional, cermat, dan akuntabel.
”Sekaligus mendukung jalannya sistem peradilan yang berkeadilan bagi semua pihak,” ucap Budi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hak rehabilitasi untuk Delpedro dan kawan-kawan sudah dipenuhi oleh majelis hakim PN Jakpus melalui putusan yang dibacakan pada Jumat (6/3). Dalam putusan itu, seluruh terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Khusus untuk ganti rugi yang juga ditagih oleh Delpedro CS, Yusril menyatakan bahwa itu bisa dimintakan lewat parperadilan. Melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Sabtu (7/2), Yusril menyampaikan, majelis hakim dalam putusannya tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro CS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, majelis hakim secara eksplisit turut mencantumkan hak rehabilitasi dalam diktum putusan tersebut.
”Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan,” kata dia.
Untuk itu, Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi bila Delpedro CS mengajukan hal itu. Berkaitan dengan permintaan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Delpedro CS, dia menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam KUHAP baru.
”Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
