
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Royyan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutus bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Atas putusan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa tidak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi.
Secara tegas Yusril menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP baru, putusan bebas yang diberikan kepada Delpedro dan kawan-kawan tidak dapat dikasasi oleh jaksa. Dengan demikian, perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai. Sehingga jaksa tidak boleh berteori dengan dalih putusan bebas murni dan bebas tidak murni.
”Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan bebas murni dan bebas tidak murni untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” tegas Yusril dalam keterangan resmi pada Sabtu (7/3).
Baca Juga:F1 Australia: Oscar Piastri Tercepat FP2, Mercedes Masih Simpan Tenaga di Sirkuit Albert Park
Sepanjang proses hukum terhadap Delpedro dan kawan-kawan berlangsung, pemerintah sudah menepati komitmen untuk tidak ikut campur. Yusril menyebut, hakim sudah memutus perkara tersebut secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Maka dari itu, Delpedro dan kawan-kawan harus dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat.
”Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan,” jelas dia.
Yusril menegaskan, pemerintah menghormati putusan PN Jakpus yang membebaskan Delpedro dan kawan-kawan dari dakwaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025. Menurut dia, putusan pengadilan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.
”Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” ucap dia.
Sebagai mantan aktivis yang pernah menempuh berbagai jalur perjuangan hukum, Yusril mengaku menghargai sikap Delpedro yang telah menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab. Dia menyampaikan bahwa saat menjenguk Delpedro di sel tahanan Polda Metro Jaya September tahun lalu, dirinya sempat memberikan pesan agar proses hukum dijalani dengan sikap ksatria.
”Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melakukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu,” pungkasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
