
Beberapa korban ilegal akses pada akun sekuritas bersama pengacara Krisna Murti melapor kepada Bareskrim Polri. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penyitaan dan penggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Aset yang disita jumlahnya sangat besar mencapai Rp 14,5 triliun.
Krisna Murti selaku pengacara para korban dugaan ilegal akses akun Mirae Sekuritas mendukung proses hukum yang berjalan. Dia berharap kasus ini dibongkar tuntas.
"Kita menghormati proses hukum yang berjalan. Kita dukung penyidik bekerja, kita menyakini mereka bekerja secara profesional," kata Krisna di Jakarta, Rabu (4/3).
Krisna juga berharap kasus dugaan ilegal akses yang menimpa kliennya bisa segera tuntas. Dengan begitu, uang para nasabah yang hilang bisa dipulihkan.
"Korban ini butuh kepastian. Mereka mengalami kerugian besar sampai 71 miliar belum korban-korban yang lain. Harus ada kepastian bagaimana uang mereka bisa kembali," imbuhnya.
Baca Juga:Harga Bapok Mulai Naik, Gerakan Pangan Murah Jadi Strategi Pemkot Surabaya Jaga Daya Beli Warga
Krisna meminta adanya solusi nyata untuk para korban yang mengalami kerugian. Sebab, uang yang hilang jumlahnya sangat besar.
"Harus ada solusi dari Mirae untuk pemulihan kerugian para nasabahnya. Jangan sampai korban sudah kehilangan uangnya sekarang harus merugi hal lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, OJK bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor PT MA pada Rabu (4/3). Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Menurut Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri. Penggeledahan tersebut dilakukan karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
”Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan kami mencari bukti-bukti lain di PT MA,” terang dia.
Daniel menyampaikan bahwa kasus yang menyeret PT MA merupakan pengembangan dari dugaan manipulasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Persisnya berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau IPO (Initial Public Offering). Juga terkait penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sementara, Mirae Asset menyatakan akan kooperatif terhadap proses hukum. Mirae mengakui bahwa OJK dan Bareskrim Polri datang ke kantor mereka di bilangan SCBD, Jakarta Selatan.
“Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim (Polri) dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi,” bunyi keterangan resmi yang diterima oleh awak media.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022