Ilustrasi penganiayaan anak. (Freepik)
JawaPos.com - Kasus dugaan tindak kekerasan yang menewaskan seorang anak bernama Nizam Syafei tidak lepas dari atensi Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) memastikan telah mengasistensi penanganan kasus tersebut sejak awal.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (3/3). Terlepas dari ramainya sorotan publik terhadap kasus tersebut, Nurul menyatakan bahwa instansinya sudah melakukan asistensi.
”Dari awal kami dari Mabes Polri sudah kawal kasus ini, melakukan asistensi untuk ditangani secara profesional,” kata dia.
Nurul memastikan, pihaknya tidak tinggal diam bila memang dalam kasus tersebut ada unsur pelanggaran hukum lain seperti pembiaran. Menurut dia, tindakan itu dapat dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
”Sedang saya cek (di kasus Nizam) apakah ada indikasi ke sana atau tidak. Kami sedang dalami melalui Ditres PPA-PPO Polda Jabar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan kasus tersebut pada Senin (2/3). Dalam kesempatan itu, turut hadir kapolres Sukabumi dan perwakilan pihak keluarga. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan tidak boleh ada ruang gelap dalam penanganan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Dia menegaskan, keadilan bagi korban dan keluarga harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.
”Komisi III meminta seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” pintanya.
Tidak hanya itu, Komisi III DPR menekankan pentingnya pendalaman seluruh dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal dalam KUHP. Untuk itu, dia meminta aparat bekerja cermat serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara jelas.
Komisi III juga memastikan perlindungan terhadap saksi dan pihak yang memberikan keterangan dalam kasus tersebut. Tujuannya agar proses hukum berlangsung tanpa intimidasi maupun tekanan. Komisi III memastikan seluruh masukan dari keluarga dan kuasa hukum menjadi bagian dari pengawasan.
”Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, terutama ketika menyangkut hak dan keselamatan anak,” tegasnya.
Menurut dia, sikap tersebut menjadi penegasan komitmen Komisi III DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dapat ditegakkan secara konsisten.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022