
Menpora Erick Thohir bersama anggota Komisi X DPR. (Istimewa)
JawaPos.com-Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing di lingkungan pelatihan nasional (pelatnas).
Menurut Hetifah, segala bentuk kekerasan seksual di dunia olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai-nilai sportivitas. Apalagi, peristiwa tersebut diduga terjadi di pelatnas yang seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet untuk mengasah kemampuan demi prestasi bangsa.
“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah dalam keterangannya.
Hetifah juga mengapresiasi respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membentuk tim investigasi guna mengusut kasus tersebut.
Ia menilai penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah tepat untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas proses pemeriksaan.
“Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Saya juga mengapresiasi langkah cepat FPTI serta respons Menpora dalam menangani kasus tersebut. Kebijakan penonaktifan sementara ini penting untuk menjaga kredibilitas proses pemeriksaan,” ujarnya.
Sejalan dengan pernyataan Menpora, Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga mendorong agar pelaku, apabila terbukti bersalah melalui proses hukum yang berlaku, dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hetifah menegaskan, selain sanksi pidana, pelaku juga perlu dikenai sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya agar tidak ada lagi kasus serupa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hetifah menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor. Ia juga menekankan perlunya pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan atlet.
Menanggapi hal tersebut, Erick Thohir membuka layanan pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual melalui email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id. Kementerian menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta akan menindaklanjuti laporan dengan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban. (*)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
