Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Penetapan tersangka berinisial MTF, terungkap berdasarkan pernyataan pendamping hukum korban, Joko Jumadi, dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram), Selasa (24/2).
"Sudah tersangka (MTF), sudah ada panggilan tersangkanya, tapi yang bersangkutan tidak hadir, alasan sakit," kata Joko melalui sambungan telepon, dilansir dari Antara.
Joko menerangkan status MTF sebagai tersangka sesuai surat perkembangan penyidikan yang diterima dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.
Berdasarkan surat tersebut, Joko mengatakan bahwa penyidik menetapkan MTF sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Joko menyampaikan bahwa dalam rangkaian penyidikan di kepolisian, MTF sempat berupaya menawarkan perdamaian dengan korban. Adanya penawaran tersebut, muncul status MTF sebagai tersangka.
Atas adanya penetapan MTF sebagai tersangka, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Polisi Mohammad Kholid belum mengeluarkan keterangan resmi.
Dirres PPA-PPO Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati sebelumnya pada Jumat (20/2), mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus ini di tahap penyidikan.
Dalam tahapan ini, kepolisian melakukan penguatan alat bukti dari pemeriksaan saksi, korban dari kalangan santriwati, termasuk terduga pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren.
Upaya lain dilakukan dengan mendatangi pondok pesantren guna kebutuhan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan visum terhadap korban.
Polda NTB menangani kasus ini atas adanya pelimpahan dari Polres Lombok Tengah. Laporan masuk setelah adanya pendampingan hukum dari BKBH Unram terhadap korban.
BKBH Unram kali pertama menerima laporan dari tiga orang perempuan. Mereka mengaku mendapat perilaku kekerasan seksual dari terlapor saat masih menyandang status santriwati pada pondok pesantren tersebut.
BKBH Unram mencatat ada lebih dari tiga orang perempuan yang menjadi korban. Mereka datang ke BKBH Unram dan mengaku sebagai korban dari pelaku yang sama.
Dalam laporan tiga korban pertama yang diterima BKBH Unram pada medio Januari 2026, keinginan mereka datang melapor karena geram mendengar rekaman audio terlapor yang beredar luas melalui media sosial.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Prediksi Skor Lecce vs Roma di Liga Italia: Misi I Giallorossi Curi 3 Poin di Stadio Via del Mare!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Celta Vigo vs Athletic Bilbao: Masih Tumpul, Los Leones Terancam Gagal Menang Lagi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya
