Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Penetapan tersangka berinisial MTF, terungkap berdasarkan pernyataan pendamping hukum korban, Joko Jumadi, dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram), Selasa (24/2).
"Sudah tersangka (MTF), sudah ada panggilan tersangkanya, tapi yang bersangkutan tidak hadir, alasan sakit," kata Joko melalui sambungan telepon, dilansir dari Antara.
Joko menerangkan status MTF sebagai tersangka sesuai surat perkembangan penyidikan yang diterima dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.
Berdasarkan surat tersebut, Joko mengatakan bahwa penyidik menetapkan MTF sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Joko menyampaikan bahwa dalam rangkaian penyidikan di kepolisian, MTF sempat berupaya menawarkan perdamaian dengan korban. Adanya penawaran tersebut, muncul status MTF sebagai tersangka.
Atas adanya penetapan MTF sebagai tersangka, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Polisi Mohammad Kholid belum mengeluarkan keterangan resmi.
Dirres PPA-PPO Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati sebelumnya pada Jumat (20/2), mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus ini di tahap penyidikan.
Dalam tahapan ini, kepolisian melakukan penguatan alat bukti dari pemeriksaan saksi, korban dari kalangan santriwati, termasuk terduga pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren.
Upaya lain dilakukan dengan mendatangi pondok pesantren guna kebutuhan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan visum terhadap korban.
Polda NTB menangani kasus ini atas adanya pelimpahan dari Polres Lombok Tengah. Laporan masuk setelah adanya pendampingan hukum dari BKBH Unram terhadap korban.
BKBH Unram kali pertama menerima laporan dari tiga orang perempuan. Mereka mengaku mendapat perilaku kekerasan seksual dari terlapor saat masih menyandang status santriwati pada pondok pesantren tersebut.
BKBH Unram mencatat ada lebih dari tiga orang perempuan yang menjadi korban. Mereka datang ke BKBH Unram dan mengaku sebagai korban dari pelaku yang sama.
Dalam laporan tiga korban pertama yang diterima BKBH Unram pada medio Januari 2026, keinginan mereka datang melapor karena geram mendengar rekaman audio terlapor yang beredar luas melalui media sosial.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
