Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Juli 2026 | 06.05 WIB

Pengusutan Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Jadi Ujian Penegakan Hukum

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan secara menyeluruh.

Penanganan perkara itu menjadi ujian penting bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan korupsi berskala besar.

"Ini sebenarnya menjadi momentum untuk menguji para penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang disebut sejumlah perkara antara lain peristiwa blackout PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel," kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu (26/7).

Hasanuddin yang merupakan Koordinator 98 menjadi pembicara dalam diskusi publik di Jakarta pada Minggu (26/7). Diskusi itu bertajuk 'Menakar Independensi Penegakan Hukum: Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selesai atau Menguap?'

Menurut dia, perkara Febrie Adriansyah menggambarkan dugaan kejahatan yang bersifat struktural. Hal ini juga menjadi cerminan pentingnya integritas aparat penegak hukum untuk menjaga marwah lembaga.

Untuk itu, setiap proses penanganan harus mampu menjaga agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus.

"Semua ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap para penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana, ini sebenarnya mencoreng nama penegak hukum kita," ujarnya.

Hasanuddin meminta aparat mengusut secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menjadi tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU tersebut. Sejauh ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada temuan uang tunai dan emas bernilai fantastis.

Sementara penjelasan mengenai dugaan tindak pidana asal belum dipaparkan secara komprehensif. "Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal," ucapnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore