
dr. Richard Lee. (Instagram Richard Lee)
JawaPos.com - Pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai tersangka tidak dibarengi dengan penahanan. Oleh Polda Metro Jaya, Richard yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri itu kena wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Richard berlangsung pada Kamis (19/2). Dia menjalani pemeriksaan sejak pagi sampai malam hari.
Menurut Budi, tidak kurang dari 35 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik kepada dokter kecantikan tersebut.
Seluruh pertanyaan sudah dijawab sebelum Richard diperbolehkan pulang pada pukul 22.30 WIB.
”Terhadap tersangka DRL (Richard) tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Budi kepada awak media pada Jumat (20/2).
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa keputusan tidak menahan Richard sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Setelah menuntaskan pemeriksaan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” imbuhnya.
Kasus yang menyeret Richard dipastikan terus berjalan meski tersangka tidak ditahan oleh polisi. Budi memastikan proses hukum kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata dia.
Sebelumnya, Richard datang ke Polda Metro Jaya sesuai dengan jadwal pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Dia memastikan buka-bukaan kepada aparat kepolisian yang menangani kasusnya.
Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari agenda serupa yang sempat dihentikan sementara karena tersangka mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Setelah gugatan praperadilannya kandas, dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa.
”Saya menghargai hasil dari praperadilan, hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” kata Richard.
Dia memastikan seluruh produk kecantikan miliknya legal dan sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tidak ada produk buatannya tanpa izin.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
