
Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan kembali memanggil Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno.
Pemanggilan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno itu untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Tiga perusahaan yang menyandang status tersangka yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
"KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran uangnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2).
Baik Ahmad Ali dan Japto sempat diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara di wilayah Kukar. Bahkan, rumah keduanya telah digeledah KPK untuk mencari alat bukti terkait dugaan rasuah tersebut.
Ahmad Ali dan Japto kala itu sama-sama merupakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila. Japto menjabat ketua umum, sedangkan Ahmad Ali menjabat wakil ketua umum.
Berbagai barang bukti telah diamankan KPK dari kediaman Japto Soerjosoemarno. KPK menyita 11 mobil yang diduga berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Penetapan terhadap tiga korporasi tersebut diteken penyidik KPK, pada Februari 2026. Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.
Bahkan, penyidik telah memulai pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (18/2).
Para saksi tersebut antara lain, Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Rifando selaku Direktur PT Sinar Kumala Naga, dan Yospita Feronika BR Ginting selaku staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama.
“Penyidik mendalami keterangan saksi JHN dan RIF terkait pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” ucap Budi.
Sementara terhadap saksi Yospita Feronika BR Ginting, penyidik menggali keterangan terkait produksi batu bara di PT Alamjaya Barapratama.
“Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP,” ujarnya.
KPK menegaskan penyidikan perkara gratifikasi di sektor pertambangan batu bara ini terus dikembangkan guna menelusuri peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga terkait dengan produksi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara.
Dalam perkara ini, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyidik turut menelusuri asal-usul sejumlah aset yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi tersebut.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
