
Demo Aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim laporkan represi terhadap empat jurnalis. (istimewa)
JawaPos.com - Demo di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (21/4) yang ramai disebut sebagai Aksi 214 dinodai tindakan represi terhadap jurnalis. Berdasar data dari Koalisi Pers Kaltim, setidaknya ada empat orang jurnalis menjadi korban.
Atas tindak itu, Koalisi Pers Kaltim mengecam keras. Apalagi represi yang terjadi dibarengi dengan intimidasi dan penghapusan terhadap jurnalis yang meliput aksi 214. Mereka menyebut, tindak tersebut merupakan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasar informasi yang diperoleh Koalisi Pers Kaltim, represi terhadap jurnalis dalam aksi demo tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara paksa.
Tindakan tersebut tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan. Di lokasi terpisah, tiga jurnalis yang masing-masing bernama Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) sempat dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur Kaltim.
Penghalangan itu menunjukkan adanya upaya membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik. Apalagi lokasi peliputan berada di ruang publik. Ketua PWI Kaltim Rahman menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Aksi tersebut dinilai sebagai tindakan para pengecut.
"Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi," kata dia dalam keterangan resmi pada Rabu (22/4).
Dalam keterangan yang sama, Ketua AJI Samarinda Yuda Almerio menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Dia pun menekankan bahwa kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik dan demokrasi.
"Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers," ujarnya.
Menurut Yuda, perlindungan terhadap jurnalis sudah memiliki landasan yang kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan oleh Dewan Pers. UU Pers juga melindungi kerja-kerja jurnalis yang dilakukan untuk kepentingan publik.
"SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik," imbuhnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
