
Demo Aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim laporkan represi terhadap empat jurnalis. (istimewa)
JawaPos.com - Demo di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (21/4) yang ramai disebut sebagai Aksi 214 dinodai tindakan represi terhadap jurnalis. Berdasar data dari Koalisi Pers Kaltim, setidaknya ada empat orang jurnalis menjadi korban.
Atas tindak itu, Koalisi Pers Kaltim mengecam keras. Apalagi represi yang terjadi dibarengi dengan intimidasi dan penghapusan terhadap jurnalis yang meliput aksi 214. Mereka menyebut, tindak tersebut merupakan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasar informasi yang diperoleh Koalisi Pers Kaltim, represi terhadap jurnalis dalam aksi demo tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara paksa.
Tindakan tersebut tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan. Di lokasi terpisah, tiga jurnalis yang masing-masing bernama Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) sempat dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur Kaltim.
Penghalangan itu menunjukkan adanya upaya membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik. Apalagi lokasi peliputan berada di ruang publik. Ketua PWI Kaltim Rahman menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Aksi tersebut dinilai sebagai tindakan para pengecut.
"Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi," kata dia dalam keterangan resmi pada Rabu (22/4).
Dalam keterangan yang sama, Ketua AJI Samarinda Yuda Almerio menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Dia pun menekankan bahwa kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik dan demokrasi.
"Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers," ujarnya.
Menurut Yuda, perlindungan terhadap jurnalis sudah memiliki landasan yang kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan oleh Dewan Pers. UU Pers juga melindungi kerja-kerja jurnalis yang dilakukan untuk kepentingan publik.
"SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik," imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022