
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JawaPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, menilai jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Ia menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa selama proses persidangan telah menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kerry usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2) malam.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Tuntutan terhadap saya ini mengabaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan sudah menyatakan saya tidak terlibat dalam perkara ini,” kata Kerry.
Kerry juga memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap kepala negara dapat melihat perkara yang menjeratnya secara jernih dan objektif.
“Saya mohon keadilan. Saya berharap dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif,” ucapnya.
Ia meyakini, Prabowo sebagai negarawan yang bijaksana dan tidak menginginkan adanya kriminalisasi di Indonesia.
“Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kerry menyampaikan harapan agar keadilan ditegakkan. Ia turut mengutip ayat Al-quran soal kesulitan yang menimpa setiap orang.
"Saya mohon agar keadilan bagi saya, Teman-teman bismillah ya bahwa fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro. Di balik kesulitan itu ada kemudahan. Semoga Allah melindungi kita semua," imbuhnya.
Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid, dituntut 18 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Jaksa meyakini, Kerry bersama delapan terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Kerry membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 atau Rp 13,4 triliun.
Rinciannya, sebesar Rp 2,9 triliun merupakan kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun terkait kerugian perekonomian negara.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Kerry Riza dituntut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022