
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim memberikan salam ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026
JawaPos.com - Meski sudah muncul dalam E-Katalog, kemalahan harga dalam pengadaan laptop Chromebook masih dimungkinkan terjadi. Berdasar keterangan dari mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto itu mungkin terjadi karena prosedur penetapan harga dilakukan para prinsipal dan pemilik barang.
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Roni dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (10/2). Menurut dia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang seharusnya melakukan kontrol dan pembentukan harga dalam proses pengadaan tersebut.
”Masih bisa terjadi kemahalan harga. Karena itulah maka Kemendikbudristek yang harus melakukan kontrol melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya,” ujarnya.
Roni pun mengingatkan bahwa persekongkolan dan monopoli dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran etika prinsipal dalam proses pengadaan. Dia menjelaskan, LKPP tidak bisa mengatur harga pada E-Katalog yang diambil dari Suggested Retail Price (SRP) prinsipal. Sebab, harga tersebut merupakan kewenangan produsen selaku pemilik barang.
”LKPP tidak dilibatkan dalam pengaturan harga. Jadi, penentuan SRP di pasar adalah kewenangan prinsipal dan selanjutnya mereka menyampaikan kepada kami,” jelas dia.
Tidak hanya itu, Roni mengungkapkan, proses penentuan dan penampilan harga di E-Katalog telah melalui sejumlah proses. Dalam fase pra katalog, kata dia, pokja pemilihan yang bertanggung jawab untuk memastikan SRP lebih rendah dari harga pasar. Dia pun menyampaikan, dalam proses pengadaan pejabat pembuat komitmen (PPK) kementerian wajib mengecek SRP yang dicantumkan di E-Katalog.
”Pada proses pengadaan atau pembelian, PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak SRP masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan lima orang tersangka. Empat diantaranya kini berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Mereka terdiri atas Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu tersangka lain bernama Jurist Tan masih berada Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung dan kini berstatus buron. Tersangka yang terdeteksi berada di luar negeri itu terus dikejar oleh Kejagung untuk diadili di dalam negeri.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
