
R. Fadjar Donny Tjahjadi pejabat senior di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang aktif menjabat hingga 2025. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (Pome) tahun 2020-2024. Perkara dugaan korupsi ekspor CPO itu melibatkan pihak dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terdapat tiga pihak yang terlibat dari unsur penyelenggara negara, mereka di antaranya Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Selain itu, Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); serta Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
"Tiga itu penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (9/2).
Sementara, delapan pihak lainnya melibatkan pihak swasta. Mereka di antaranya ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS; ERW selaku Direktur PT. BMM; FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP; RND selaku Direktur PT. TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Syarief menjelaskan, pada kurun waktu 2020 hingga 2024, pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO tersebut. Menurutnya, komoditas yang hakikatnya adalah CPO diekspor seolah-olah bukan CPO.
Hal itu bertujuan agar terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara. Sehingga dilakukan manipulasi melalui penyusunan dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan jenis barang sebenarnya.
"Sehingga pungutannya menjadi jauh lebih rendah," tegasnya.
Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan secara cermat oleh auditor. Namun, berdasarkan perhitungan sementara, Korps Adhayaksa menduga nilainya mencapai Rp 14 triliun.
"Berdasarkan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun," imbuhnya.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung langsung menahan para tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022