
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan alat bukti yang sah secara konstitusional.
Aparat penegak hukum dibolehkan menggunakan hasil perhitungan tersebut. Termasuk dalam kasus dugaan korupsi seperti pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Ahli Keuangan Negara Eko Sambodo, bobot laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP sama dengan hasil perhitungan kerugian negara yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keduanya sama-sama diakui oleh konstitusi sebagai alat bukti yang sah.
Karena itu, Eko menyatakan bahwa hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang sudah dikantongi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dapat digunakan untuk menjerat para terdakwa.
Salah satunya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim.
”Ya bisa, jelas di sini bahwa laporan hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu bukti sah,” ungkap Eko dikutip pada Jumat (6/2).
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, hasil audit BPKP mencatat kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp 2,1 triliun.
Angka itu mencakup selisih kemahalan harga perangkat sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) Rp 622 miliar yang dinilai tidak diperlukan.
Eko menyampaikan bahwa hasil perhitungan kerugian negara itu sah dan sesuai konstitusi sebagaimana bunyi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.
Pasal 1 ayat 22 UU tersebut menjelaskan, kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan aset yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.
”Dari aturan tersebut, nampak jelas keterkaitan antara kerugian negara dengan delik tindak pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan,” jelasnya.
Selain itu, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dengan lembaga auditor menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk meminta bantuan audit demi kepentingan pembuktian.
Menurut Eko, meski aparat penegak hukum tidak memiliki kapasitas menghitung kerugian secara mandiri, hasil kerja sama pemeriksaan BPK atau BPKP merupakan dokumen hukum yang memiliki bobot tinggi dalam persidangan. Itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan lima orang tersangka.
Empat diantaranya kini berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022