
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Sabik/JawaPos.com)
JawaPos.com - Bareskrim Polri telah mencegah tiga orang tersangka kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) bepergian ke luar negeri. Mereka juga sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin pekan depan (9/2).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa ketiga tersangka itu terdiri atas direktur utama DSI dan pemegang saham DSI berinisial TA, mantan direktur DSI dan pemegang saham DSI berinisial MY, serta komisaris dan pemegang saham DSI berinisial AR.
”Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan Pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap tiga orang tersangka,” ungkap dia pada Jumat (6/2).
Di hari yang sama, Ade Safri menyampaikan bahwa instansinya sudah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga tersangka. Pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka pada Senin pekan depan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).
”Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” imbuhnya.
Untuk kepentingan penyidikan dalam kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ahli. Mereka akan dimintai keterangan sesuai dengan keahlian pada bidang fintech, informasi dan transaksi elektronik, digital forensik, pidana, dan keuangan syariah.
”Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegasnya.
Sebelum menetapkan ketiga bos DSI tersebut sebagai tersangka, polisi sudah melakukan beberapa langkah. Diantaranya melaksanakan rapat koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK. Tujuannya untuk melakukan analisa aliran dana atau transaksi keuangan terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selain itu, Bareskrim Polri juga sudah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mengirimkan surat berikut lampiran data para lender sebagai korban dalam kasus tersebut. Berdasar data sejak 2018-2025, total ada 11.151 lender yang uangnya masih berada di DSI.
”Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yang masih outstanding dananya di PT DSI dengan nilai Rp 2.477.591.248.846,” kata Ade Safri.
Angka tersebut berasal dari pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada DSI sejak 7 Oktober tahun lalu. Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menerima 5 laporan polisi dalam kasus dugaan fraud tersebut. Laporan terbaru diterima oleh polisi kemarin.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022