
Ilustrasi Komisi Yudisial. Sepanjang 2018, Komisi Yudisial telah menghasilkan 2 hakim agung dan hakim ad hoc
JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang telah diputuskan dalam sidang pleno KY sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, menjelaskan sebagian besar perkara yang diputus dalam sidang pleno berasal dari laporan masyarakat yang telah diterima KY sebelum tahun 2026. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi KY untuk menjatuhkan rekomendasi sanksi kepada para hakim yang dinilai melanggar ketentuan etik.
Abhan juga menegaskan, mayoritas pelanggaran etik tersebut terjadi sebelum pemerintah menaikkan gaji, tunjangan, dan fasilitas keuangan bagi hakim hingga 280 persen pada awal 2026. Dengan demikian, pelanggaran yang menjadi objek pemeriksaan tidak berkaitan dengan kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim tersebut.
"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim,” kata Abhan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).
Menurut Abhan, meningkatnya jumlah rekomendasi sanksi menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas hakim melalui fungsi pengawasan yang dijalankan KY secara berkelanjutan.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung (MA) yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas. Sinergi antara KY dan MA juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Rekomendasi sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh para hakim agar dapat menjaga kemuliaan profesinya. KY berkomitmen untuk selalu menjaga menegakkan pelaksanaan KEPPH demi terwujudnya peradilan bersih dan agung," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022