Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana K
JawaPos.com - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan tidak pernah menerima laporan adanya persoalan dalam penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina.
Menurutnya, selama menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus Ketua Komite Audit Pertamina periode 2019–2024, tidak ada laporan yang menyebutkan harga sewa terminal BBM kemahalan atau bermasalah secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Ahok saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah Ahok pernah menerima laporan dari jajaran direksi, baik di tingkat holding maupun subholding, terkait penyewaan Terminal BBM milik PT OTM yang dilakukan sejak 2014.
“Saudara Saksi ya, pertanyaan saya apakah Saudara pernah mendapatkan laporan dari direksi baik itu dari subholding maupun holding terkait fakta-fakta yang tadi disampaikan?” tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahok menegaskan bahwa pada 2014 dirinya belum menjabat di Pertamina.
“Ya 2014 saya masih jauh belum masuk ke dalamnya,” jawab Ahok.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa masa sewa terminal tersebut berlangsung hingga 2024, beririsan dengan masa jabatan Ahok sebagai Komisaris Utama. Menanggapi hal itu, Ahok menekankan peran dewan komisaris tidak masuk ke ranah teknis operasional.
Menurut Ahok, dewan komisaris baru akan terlibat apabila terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, selama ia menjabat, tidak pernah ada temuan terkait kemahalan harga sewa terminal BBM tersebut.
“Kami tidak mungkin ngurusin operasional sewa sampai sekian panjang ke meja kami kecuali ada temuan BPK atau BPKP. Nah, ini tidak ada selama saya masuk, saya ketua Komite Audit, ada teman saya itu, tidak pernah menerima laporan adanya temuan kemahalan seperti ini,” tegas Ahok.
Ahok juga menyampaikan, dugaan penyewaan terminal BBM dilakukan karena keterbatasan infrastruktur milik Pertamina sendiri. Ia menyebut banyak jetty atau dermaga di terminal BBM Pertamina yang mengalami kerusakan sehingga tidak bisa disandari kapal berukuran besar.
“Saya enggak tahu apa karena itu, tetapi yang pasti 2014 saya belum masuk dan tidak ada temuan di Komite Audit waktu saya masuk,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Ahok dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.
Para terdakwa tersebut antara lain, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022