
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan kesiapan untuk melakukan pembuktian terbalik, guna membuat terang tuduhan bahwa dirinya telah memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Nadiem, Yanuar Bagus Sasmito, dalam nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Persidangan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).
“Bahwa terdakwa dalam perkara a quo menegaskan sikap kooperatif dan keterbukaan penuh terhadap proses peradilan dengan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Yanuar di persidangan.
Yanuar menjelaskan, Pasal 37 UU Tipikor memberikan hak kepada terdakwa perkara korupsi untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Termasuk membuktikan bahwa terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi, tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi, serta tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah.
Selain itu, Pasal 38B ayat (1) UU Tipikor juga mengatur kewajiban terdakwa untuk menerangkan asal-usul harta bendanya yang diduga berkaitan dengan perkara yang didakwakan.
“Dengan menyatakan kesiapan melakukan pembuktian terbalik, terdakwa tidak sedang mengakui kesalahan atau membebankan pembuktian kepada dirinya sendiri, melainkan menggunakan hak hukum yang dijamin undang-undang sebagai bagian dari upaya pembelaan yang sah dan konstitusional,” tegas Yanuar.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa beban pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana korupsi tetap berada pada penuntut umum, bukan pada terdakwa.
“Secara imperatif, kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa tetap berada pada penuntut umum yang akan dibuktikan di persidangan melalui pemeriksaan alat bukti untuk memperoleh fakta hukum materiil atas perbuatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagaimana dalam surat dakwaan dalam perkara a quo,” tegas jaksa.
Jaksa juga mengakui bahwa sikap kooperatif Nadiem dijamin dalam Pasal 37 UU Tipikor.
“Kesiapan tersebut merupakan hak konstitusional terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak memperoleh keuntungan pribadi, tidak memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah,” urai jaksa.
Namun demikian, jaksa menegaskan bahwa hak tersebut bersifat atributif dalam rangka pencarian keadilan, sedangkan kewajiban pembuktian yang bersifat imperatif tetap berada pada jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa, termasuk inisiatif pembuktian terbalik tersebut.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022