
Walikota Madiun, Maidi menggunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. KPK menduga, Maidi turut menerima gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penerimaan gratifikasi itu diterima Maidi dalam periode 2019-2022. Maidi diketahui merupakan Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030.
"KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan, Maidi diduga melakukan pemerasan maupun penerimaan lainnya, berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Dugaan penerimaan gratifikasi itu dilakukan Maidi melalui Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
"Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh Thariq Megah kepada Maidi," tegasnya.
Selain Maidi, KPK juga menjerat Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
