
Maktour travel. (Ilustrasi)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi bukti dugaan penghilangan barang bukti, kasus dugaa korupsi kuota haji 2023–2024. Lembaga antirasuah tidak segan menjerat pasal perintangan penyidikan dalam penghilangan barang bukti tersebut.
“Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di Maktour. untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Budi menjelaskan, bukti dugaan upaya penghilangan sejumlah dokumen terkait perkara korupsi kuota haji ditemukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel di Jakarta, pada Kamis (14/8).
Upaya penghilangan barang bukti tersebut diduga dilakukan dengan cara membakar dokumen oleh staf Maktour. Dokumen yang dibakar diduga di antaranya berkaitan dengan manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.
Meski demikian, Budi menyatakan pihaknya belum dapat mengungkap siapa pihak yang memerintahkan penghilangan dokumen tersebut. Ia menegaskan, penyidik masih melakukan analisis dan pendalaman atas temuan itu.
Diduga kuota haji yang diterima Maktour Travel menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang diusut KPK dalam perkara yang sejauh ini telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya, diperkara dengan sangkaan Pasal 2, Pasal 3,” ucap Budi.
Ia menambahkan, apabila penyidik menemukan minimal dua alat bukti atau telah memenuhi unsur perintangan penyidikan, KPK tidak akan ragu menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan merintangi, menghalangi, atau menghilangkan barang bukti dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pengusutan dugaan perintangan penyidikan ini berjalan seiring dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, juga telah diperiksa oleh penyidik. Fuad Hasan merupakan salah satu pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Dalam pengusutan berjalan, KPK juga telah menyita sejumlah uang dari Maktour yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.
“KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada 300 lebih pihak PIHK atau pihak travel, kemudian sejumlah pihak dari Kementerian Agama, asosiasi, kemudian dari institusi lain seperti BPKH, berkaitan dengan pengelolaan anggaran hajinya," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022