
Maktour travel. (Ilustrasi)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi bukti dugaan penghilangan barang bukti, kasus dugaa korupsi kuota haji 2023–2024. Lembaga antirasuah tidak segan menjerat pasal perintangan penyidikan dalam penghilangan barang bukti tersebut.
“Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di Maktour. untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Budi menjelaskan, bukti dugaan upaya penghilangan sejumlah dokumen terkait perkara korupsi kuota haji ditemukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel di Jakarta, pada Kamis (14/8).
Upaya penghilangan barang bukti tersebut diduga dilakukan dengan cara membakar dokumen oleh staf Maktour. Dokumen yang dibakar diduga di antaranya berkaitan dengan manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.
Meski demikian, Budi menyatakan pihaknya belum dapat mengungkap siapa pihak yang memerintahkan penghilangan dokumen tersebut. Ia menegaskan, penyidik masih melakukan analisis dan pendalaman atas temuan itu.
Diduga kuota haji yang diterima Maktour Travel menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang diusut KPK dalam perkara yang sejauh ini telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya, diperkara dengan sangkaan Pasal 2, Pasal 3,” ucap Budi.
Ia menambahkan, apabila penyidik menemukan minimal dua alat bukti atau telah memenuhi unsur perintangan penyidikan, KPK tidak akan ragu menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan merintangi, menghalangi, atau menghilangkan barang bukti dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pengusutan dugaan perintangan penyidikan ini berjalan seiring dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, juga telah diperiksa oleh penyidik. Fuad Hasan merupakan salah satu pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Dalam pengusutan berjalan, KPK juga telah menyita sejumlah uang dari Maktour yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.
“KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada 300 lebih pihak PIHK atau pihak travel, kemudian sejumlah pihak dari Kementerian Agama, asosiasi, kemudian dari institusi lain seperti BPKH, berkaitan dengan pengelolaan anggaran hajinya," pungkasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
