
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Yaqut di periksa selama kurang lebih 4,5 jam untuk memenuhi panggilan KPK terkait klarifikasi penyelidikan dugaan
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengaku lega dengan penetapan tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus korupsi haji. Menurutnya, itu berarti hasil kerja panitia khusus (pansus) haji 2024 tidak sia-sia.
"Jadi temen-temen daripada pansus haji tahun 2024 sudah lega dengan penetapan tersangka ini. Artinya kerja pansus tidak sia-sia," ujarnya usai membuka Diklat PPIH Arab Saudi 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (11/1).
Dengan penetapan tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi haji itu, Abdul Wahid menyebut bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan haji oleh pemerintah pada tahun 2026 akan lebih ditingkatkan.
"Jadi pengawasannya maka tadi saya sampaikan haji tahun 2026 ini lebih ketat lagi. Bahkan ada yang mengatakan haji tahun 2026 kok kayak masuk TNI," ucapnya.
Dengan gaya pengetatan ini, politisi Gerindra itu memastikan tidak ada lagi kuota haji umat yang dirampas dari haknya.
"Tidak seperti tahun yang lalu ada yang loncat-loncat yang itu kita temukan dalam pansus. Tahu nggak loncat-loncat? Yang belum jatahnya berangkat, dia wani piro kerja sama dengan oknum-oknum kemarin," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK memastikan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024.
Selain mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishafah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.
Menurut Budi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” ujarnya.
Budi menjelaskan, hingga saat ini besaran nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelasnya.
KPK juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada penetapan tersangka. Ia menambahkan, penyidik turut melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
