
Pandji Pragiwaksono
JawaPos.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta angkat bicara terkait laporan polisi yang menyeret komika kondang Pandji Pragiwaksono.
Laporan tersebut dipicu oleh materi stand up comedy yang ditampilkan Padji Pragiwaksono bertajuk "Mens Rea" yang belakangan viral di media sosial.
LBH Jakarta menilai laporan terhadap Pandji Pragiwaksono bukan sekadar urusan administrasi hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi demokrasi.
Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan ada indikasi kuat upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
LBH Jakarta mempertanyakan sikap Polri yang menerima laporan tersebut. Daniel mencurigai adanya motif politis di balik pelaporan materi komedi Pandji.
"Laporan polisi ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif dalam suatu perkara biasa. Ia adalah pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional," tegas Daniel Winarta dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (10/1).
Menurut dia, jika kasus ini terus diproses, citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang objektif akan semakin dipertanyakan oleh publik.
Kriminalisasi terhadap seniman seperti Pandji dikhawatirkan akan memicu ketakutan massal bagi masyarakat yang ingin bersuara kritis. Fenomena ini dikenal dengan istilah chilling effect.
Jika publik mulai takut bicara karena melihat kasus Pandji, maka masyarakat akan melakukan self-censorship atau menyensor diri sendiri demi keamanan. Hal ini dianggap sebagai kemunduran besar bagi negara hukum yang demokratis.
"Kritik dan satire, termasuk melalui pertunjukan seni merupakan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal tersebut juga bagian penting dari demokrasi yang sehat," katanya.
Lebih jauh, proses hukum terhadap Pandji bahkan bisa dikategorikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Menghukum seniman atas pendapat atau ekspresi mereka, seperti yang potensial dialami komika Pandji Pragiwaksono, bukan sekadar keliru, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia," tambah Daniel.
LBH Jakarta juga menyoroti penggunaan pasal-pasal karet dalam KUHP baru yang mengatur penghinaan lembaga negara. Mereka menilai aparat seharusnya melindungi pengkritik, bukan malah menghukumnya.
Jika kriminalisasi ini berlanjut, LBH Jakarta menilai hal tersebut menjadi bukti nyata kegagalan reformasi di tubuh Polri.
"Apabila Pandji Pragiwaksono dikriminalisasi, ini akan menjadi pola berulang dalam riwayat penindakan terhadap kebebasan berekspresi. Dan ironisnya, aparat kepolisian selalu memainkan peran sentral dalam praktik ini," terangnya.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
