
Pandji Pragiwaksono
JawaPos.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta angkat bicara terkait laporan polisi yang menyeret komika kondang Pandji Pragiwaksono.
Laporan tersebut dipicu oleh materi stand up comedy yang ditampilkan Padji Pragiwaksono bertajuk "Mens Rea" yang belakangan viral di media sosial.
LBH Jakarta menilai laporan terhadap Pandji Pragiwaksono bukan sekadar urusan administrasi hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi demokrasi.
Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan ada indikasi kuat upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
LBH Jakarta mempertanyakan sikap Polri yang menerima laporan tersebut. Daniel mencurigai adanya motif politis di balik pelaporan materi komedi Pandji.
"Laporan polisi ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif dalam suatu perkara biasa. Ia adalah pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional," tegas Daniel Winarta dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (10/1).
Menurut dia, jika kasus ini terus diproses, citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang objektif akan semakin dipertanyakan oleh publik.
Kriminalisasi terhadap seniman seperti Pandji dikhawatirkan akan memicu ketakutan massal bagi masyarakat yang ingin bersuara kritis. Fenomena ini dikenal dengan istilah chilling effect.
Jika publik mulai takut bicara karena melihat kasus Pandji, maka masyarakat akan melakukan self-censorship atau menyensor diri sendiri demi keamanan. Hal ini dianggap sebagai kemunduran besar bagi negara hukum yang demokratis.
"Kritik dan satire, termasuk melalui pertunjukan seni merupakan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal tersebut juga bagian penting dari demokrasi yang sehat," katanya.
Lebih jauh, proses hukum terhadap Pandji bahkan bisa dikategorikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Menghukum seniman atas pendapat atau ekspresi mereka, seperti yang potensial dialami komika Pandji Pragiwaksono, bukan sekadar keliru, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia," tambah Daniel.
LBH Jakarta juga menyoroti penggunaan pasal-pasal karet dalam KUHP baru yang mengatur penghinaan lembaga negara. Mereka menilai aparat seharusnya melindungi pengkritik, bukan malah menghukumnya.
Jika kriminalisasi ini berlanjut, LBH Jakarta menilai hal tersebut menjadi bukti nyata kegagalan reformasi di tubuh Polri.
"Apabila Pandji Pragiwaksono dikriminalisasi, ini akan menjadi pola berulang dalam riwayat penindakan terhadap kebebasan berekspresi. Dan ironisnya, aparat kepolisian selalu memainkan peran sentral dalam praktik ini," terangnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
