
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya dituduhkan kepadanya. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena ia diintimidasi oleh pihak penyidik saat memberikan keterangan.
Ammar mengajukan permintaan kepada hakim untuk mencabut BAP tersebut, sekaligus menarik seluruh keterangannya yang tercatat di dalamnya. "Saya menarik seluruh keterangan saya dalam BAP, saya dimintai keterangan di bawah tekanan dan saya tidak bicara seperti itu di depan penyidik," ucapnya.
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terkait dugaan penganiayaan oleh oknum penyidik. Selain itu, Ammar mengungkap adanya pemerasan, di mana ia dikatakan diminta membayar uang sebesar Rp300 juta per kepala untuk 10 orang yang diamankan, sehingga total mencapai Rp3 miliar.
Ia menyebut dirinya diancam akan dimasukkan ke sel tikus jika menolak permintaan tersebut, dan akhirnya memang ditempatkan di sana selama dua bulan setelah menolaknya.
Menanggapi kesaksian Ammar dan terdakwa lain yang juga mengaku mengalami intimidasi serta penyiksaan fisik pada Januari 2025, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menepis seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada intimidasi maupun pemerasan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
Pengky menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kapolsek Cempaka Putih pada 12 Juni 2025, sedangkan proses penyidikan kasus tersebut telah dilakukan pada Januari 2025. Ia menegaskan bahwa tuduhan Ammar tidak terbukti, karena dugaan kekerasan dan intimidasi oleh oknum penyidik telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya dengan memanggil keterangan enam orang penyidik Polsek Cempaka Putih pada pertengahan tahun 2025.
"Berdasarkan keterangan daripada penyidik hal yang disampaikan saudara Ammar Zoni itu tidak betul. Sudah dilakukan pemeriksaan juga Paminal Polda. Tidak terbukti," ucapnya.
Selain itu, Pengky menyampaikan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap enam terdakwa dilakukan di dalam Rutan Salemba, bukan di Polsek Cempaka Putih, dan para terdakwa tidak pernah dibawa keluar dari rutan selama proses berlangsung.
Terkait tuduhan kekerasan fisik, ia menyebutkan bahwa pembuktiannya dapat dilakukan secara objektif melalui visum et repertum atau rekaman CCTV, yang berada di bawah kewenangan rutan, bukan kepolisian.
Mengenai tuduhan pemerasan sebesar Rp300 juta, Pengky siap terbuka agar pihak Paminal Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait aliran dana yang mungkin masuk ke anggota kepolisian Cempaka Putih. Ia juga mempersilakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut untuk menjaga nama baik institusi kepolisian.
"Silakan, terbuka kok kita. Ya kalau memang demi citra nama baik kami, demi nama baik Polri, ya memang kami bekerja saat itu memang ya lurus sih," tegasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
