
Anggota keluarga membawa foto almarhum Arya Daru Pangayunan, Diplomat Ahli Muda Kemenlu RI, di rumah duka di Jalan Munggur, Bantul. (Guntur Aga/Radar Jogja)
JawaPos.com - Berbulan-bulan pasca temuan jenazah diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa penyelidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Arya Daru. Menurut dia, penghentian penyelidikan dilakukan setelah instansinya melakukan serangkaian proses hukum.
Sejak mendapat laporan dan kasus ditangani oleh Polres Metro Jakpus dan diambil alih oleh Polda Metro Jaya, polisis sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti, serta berbagai pendalaman yang melibatkan banyak ahli.
”Benar, keterangan dari penyelidik (kasus Arya Daru) dihentikan penyelidikannya karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Kombes Budi pada Jumat (9/1).
Namun demikian, Budi memastikan bahwa pihaknya tetap membuka diri bila nantinya ditemukan bukti-bukti baru oleh pihak keluarga. Dia menyebut, Polda Metro Jaya terbuka untuk kembali mendalami kasus yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.
”Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami,” ujarnya.
Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3 dengan nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum. Surat tersebut sudah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 12 Desember lalu.
Sebelumnya, pada 29 Juli 2025 Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pelanggaran aturan hukum pidana dalam kematian Arya Daru. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyelidikan berlangsung sejak Arya Daru ditemukan mati lemas pada Selasa pagi, 8 Juli 2025.
”Pada kesempatan yang baik ini kami akan menyimpulkan hasil dari pada penyelidikan yang kami lakukan, bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Brigjen Pol Wira Satya Triputra yang kala itu masih bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
Menurut Wira, kesimpulan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak temuan jenazah Arya Daru diambil alih penanganannya oleh Polda Metro Jaya. Diantaranya dengan mendalami keterangan dari 24 saksi, pendalaman barang bukti, otopsi, hingga pemeriksaan toksikologi pada sampel-sampel yang diambil dari tubuh korban.
”Polri dalam hal ini, kami menyimpulkan kasus ini bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Itu yang bisa kami simpulkan,” ungkap Wira.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022