
Ilustrasi Police Line
JawaPos.com - Korban dugaan pencurian Bangun Paulus Tudungta menyesalkan keputusan Polres Metro Jakarta Pusat yang menghentikan penyelidikan atas laporan yang dialaminya. Penghentian perkara tersebut dinilai terlalu dini, karena pihak yang diduga terlibat, belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe, mengatakan penyelidikan dihentikan dengan mengabaikan sejumlah bukti awal yang telah disampaikan pelapor. Bukti tersebut meliputi mutasi rekening, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga identitas pihak yang diduga melakukan transaksi.
Ia menyebut, seluruh alat bukti tersebut seharusnya diuji melalui pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat maupun saksi-saksi sebelum penyidik mengambil kesimpulan.
"Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor. Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh," kata Iskandar kepada wartawan, Senin (29/6).
Perkara tersebut bermula pada 17 Februari 2026 ketika Bangun Paulus Tudungta menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening bank miliknya. Berdasarkan mutasi rekening, dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 19,25 juta.
Setelah menelusuri lokasi mesin ATM yang digunakan dalam transaksi tersebut, Bangun mendatangi minimarket tempat mesin ATM berada untuk melihat rekaman CCTV. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, rekaman itu memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL sedang melakukan transaksi pada waktu yang bertepatan dengan aktivitas transaksi di rekening korban.
Meski demikian, laporan polisi bernomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui SP2 Lidik tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Karena itu, Iskandar mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut. Ia menyebut penyidik belum pernah meminta keterangan kepada VL, belum memeriksa pihak bank swasta terkait transaksi yang dipersoalkan, maupun meminta keterangan dari pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV.
Menurutnya, penghentian perkara seharusnya tidak dilakukan sebelum seluruh tahapan penyelidikan dijalankan secara komprehensif.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
