Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 04.00 WIB

Sesalkan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Korban Minta Kepolisian Mengkaji Kembali

Ilustrasi Police Line - Image

Ilustrasi Police Line

JawaPos.com - Korban dugaan pencurian Bangun Paulus Tudungta menyesalkan keputusan Polres Metro Jakarta Pusat yang menghentikan penyelidikan atas laporan yang dialaminya. Penghentian perkara tersebut dinilai terlalu dini, karena pihak yang diduga terlibat, belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe, mengatakan penyelidikan dihentikan dengan mengabaikan sejumlah bukti awal yang telah disampaikan pelapor. Bukti tersebut meliputi mutasi rekening, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga identitas pihak yang diduga melakukan transaksi.

Ia menyebut, seluruh alat bukti tersebut seharusnya diuji melalui pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat maupun saksi-saksi sebelum penyidik mengambil kesimpulan.

"Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor. Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh," kata Iskandar kepada wartawan, Senin (29/6).

Perkara tersebut bermula pada 17 Februari 2026 ketika Bangun Paulus Tudungta menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening bank miliknya. Berdasarkan mutasi rekening, dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 19,25 juta.

Setelah menelusuri lokasi mesin ATM yang digunakan dalam transaksi tersebut, Bangun mendatangi minimarket tempat mesin ATM berada untuk melihat rekaman CCTV. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, rekaman itu memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL sedang melakukan transaksi pada waktu yang bertepatan dengan aktivitas transaksi di rekening korban.

Meski demikian, laporan polisi bernomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui SP2 Lidik tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Karena itu, Iskandar mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut. Ia menyebut penyidik belum pernah meminta keterangan kepada VL, belum memeriksa pihak bank swasta terkait transaksi yang dipersoalkan, maupun meminta keterangan dari pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV.

Menurutnya, penghentian perkara seharusnya tidak dilakukan sebelum seluruh tahapan penyelidikan dijalankan secara komprehensif.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore