
Menko Yusril berdialog dengan Delpedro Marhaen yang ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu. (Humasn Kemenko Hukum, HAM, Imipas)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak nota keberatan atau eksepsi terhadap terdakwa Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar terkait kasus penghasutan yang berujung demonstrasi massa pada akhir Agustus 2025.
"Menyatakan keberatan terdakwa satu Delpedro Marhaen, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri membacakan putusan sela di PN Jakpus, Kamis (8/1).
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 742 Pidsus 2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa satu Delpedro Marhaen, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima," sambungnya.
Hakim beralasan, dalil terdakwa yang menilai bahwa perbuatannya merupakan bentuk kebebasan berekspresi sudah masuk ke dalam pokok perkara. Karena itu, dalam pertimbangan eksepsi majelis hakim tidak berwenang menilai pokok perkara.
"Oleh karenanya keberatan ini harus ditolak dan dililai pada pemeriksaan pokok perkara," tegasnya.
Selain itu, dalih soal kriminalisasi terhadap para terdakwa yang mengklaim sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM) juga dinilai telah masuk ke dalam pokok perkara.
Hakim menegaskan, perlindungan terhadap pembela HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun deklarasi HAM PBB Tahun 1998 tidak bersifat absolut, dan tidak menyediakan kemungkinan dimintainya pertanggungjawaban pidana apabila dalam pelaksanaannya diduga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
"Menimbang bahwa dalil mengenai adanya kriminalisasi terhadap pembela HAM pada hakikatnya menyangkut penilaian substansial terhadap perbuatan para terdakwa, konteks sosial, serta motif perjuangan yang melatar belakangi perbuatan tersebut yang pembuktiannya memerlukan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan," imbuhnya.
Dalam kasusnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, didakwa melakukan tindak pidana penghasutan terkait rangkaian demonstrasi yang berujung kericuhan, pada Agustus 2025 lalu. Penghasutan tersebut dilakukan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Delpedro tidak bertindak sendiri, melainkan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Syahdan Husein selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Mereka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.
Informasi tersebut berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Selain itu, para terdakwa juga diduga mengunggah konten kolaboratif melalui sejumlah akun Instagram, antara lain @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation.
Jaksa menyatakan, rangkaian unggahan bermuatan penghasutan itu memicu kerusuhan yang mulai terjadi pada 25 Agustus 2025. Akibat peristiwa tersebut, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan, aparat pengamanan dilaporkan terluka, beberapa kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, Delpedro Marhaen bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar didakwa melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
