
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (16/12).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemanggilan pihak-pihak lain akan dilakukan apabila masih diperlukan pendalaman informasi dari hasil pemeriksaan Yaqut. Termasuk di antaranya pihak-pihak yang sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri.
“Apabila masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak lain, termasuk mereka yang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri, tentu akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan hari ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12) malam.
Budi menjelaskan, KPK masih perlu menganalisis keterangan Yaqut sebelum memanggil Gus Alex dan Fuad. Analisis tersebut dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait penghitungan dugaan kerugian keuangan negara.
“Dari pemeriksaan malam ini akan dilakukan analisis lanjutan oleh KPK dan juga BPK, terutama untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan keterangan Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur dinilai penting, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
“Pihak-pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri ini diduga mengetahui secara mendalam konstruksi perkara yang sedang disidik,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.
Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat di tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.
Selain mencegah Yaqut, KPK juga telah mencegah mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dari bepergian ke luar negeri.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
