Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com – Polemik keberadaan Akta Pembatalan Nomor 65 tanggal 31 Desember 2009 semakin menguat setelah pengacara Nany Widjaja berulang kali menghindar ketika dimintai penjelasan. Akta tersebut diklaim dibuat di hadapan notaris Topan Dwi Susanto alias Edhi Susanto, dan disebut berfungsi membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008.
Padahal, Akta No. 14 merupakan dokumen yang ditandatangani Nany sendiri, yang berisi pernyataan bahwa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) Tabloid Nyata adalah milik PT Jawa Pos.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Nany menjadikan Akta No. 65 sebagai salah satu dasar argumentasi. Namun hingga kini, akta tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan, sementara notaris yang disebut membuatnya menyatakan tidak pernah membuat akta bernomor 65 pada tahun 2009.
Menanggapi situasi ini, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan bahwa proses penilaian alat bukti sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa pihak yang menggugat harus mampu membuktikan keberadaan dokumen yang mereka jadikan dasar dalil.
Baca Juga: Akta 65 Nany Widjaja Tak Pernah Muncul di Persidangan, PT Jawa Pos Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
"Penilaian dalam sebuah pembuktian di perkara sepenuhnya merupakan kewenangan (otiritas) hakim yang memutus,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Senin (8/12).
Menurut Fickar, jika Nany tidak mampu membuktikan keberadaan Akta 65—apalagi ketika notaris yang namanya dicantumkan menegaskan akta tersebut tidak pernah ada—maka situasi itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang yang mengemukakan keberadaan suatu surat atau dokumen sebagai dasar argumentasi, namun tidak dapat membuktikan keberadaannya atau melibatkan pihak yang menyatakan tidak pernah merasa membuatnya, dapat masuk dalam kategori perbuatan pidana tertentu.
"Jika ada bukti surat atau bukti apapun yang melibatkan pihak lain, tetapi pihak lainnya tidak merasa ikut membuatnya, bisa dilaporkan sebagai perbuatan pidana pemalsuan,” tegasnya.
Fickar juga menyoroti bahwa beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan. Artinya, dalam perkara seperti ini, penggugat wajib menghadirkan akta yang diklaim. Ketidakmampuan untuk melakukannya membuat dalil tersebut gugur dan membuka ruang untuk mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan atau iktikad buruk.
Di sisi lain, laporan polisi yang diajukan PT Jawa Pos ke Polda Jawa Timur telah teregister dengan Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim. Laporan tersebut bukan terkait sengketa kepemilikan saham, melainkan dugaan penggunaan dokumen yang tidak pernah terbukti keberadaannya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
