
Ilustrasi korupsi.
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam perkara korupsi di Indonesia sepanjang 2024. Peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa, menegaskan vonis bagi para pelaku korupsi masih jauh memberikan efek jera.
“Rata-rata vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa pada kasus korupsi adalah 3 tahun 3 bulan dengan rata-rata denda sebesar Rp 180 juta,” kata Erma Nuzulia dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (4/12).
Menurutnya, rendahnya vonis terhadap pelaku korupsi menunjukkan sikap peradilan yang belum tegas dalam memerangi korupsi.
ICW mencatat, pengembalian kerugian negara hanya mencapai 4,78 persen dari total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 330,9 triliun. Ia menilai, pencapaian itu terlalu kecil dibandingkan besarnya kerusakan yang ditimbulkan praktik korupsi.
“Pengembalian kerugian negara hanya sebesar 4,78 persen," ucap Erma.
Sepanjang 2024, ICW berhasil mengumpulkan 1.768 putusan korupsi dari berbagai tingkat peradilan. Jumlah itu terdiri atas 1.168 putusan tingkat pertama, 358 putusan banding, 193 putusan kasasi, dan 49 putusan peninjauan kembali. Namun, Erma menyoroti rendahnya keterbukaan Mahkamah Agung (MA) dalam mempublikasikan putusan.
“Baru sekitar 49,04% yang dipublikasikan dengan baik dalam kanal Direktori Putusan MA,” tuturnya.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan penghargaan keterbukaan informasi yang diterima MA pada tahun yang sama. Menurutnya, publikasi putusan yang tidak maksimal menandakan adanya persoalan serius dalam transparansi lembaga peradilan.
Padahal, MA memperoleh nilai 96,09 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024. Bagi ICW, ketidaksinkronan antara penghargaan dan praktik nyata harus menjadi perhatian. Erma mengingatkan keterbukaan putusan adalah fondasi untuk memastikan akuntabilitas lembaga peradilan.
Dari ribuan putusan yang dianalisis, ICW mencatat adanya 1.869 terdakwa. Mayoritas merupakan individu, yakni 1.865 orang, sementara hanya terdapat enam terdakwa korporasi.
“Kondisi ini menunjukan bahwa penegak hukum belum memiliki kesamaan paradigma dalam menjerat pelaku dari korporasi,” ujar Erma.
Selain itu, ICW menemukan bahwa pekerjaan terdakwa paling banyak berasal dari sektor swasta (603), disusul pegawai pemerintah daerah (462), dan kepala desa (204). Sementara mereka yang memiliki jabatan strategis seperti pejabat BUMN, kepala daerah, dan anggota legislatif hanya berjumlah 110 orang.
Menurut Erma, rendahnya pengusutan terhadap aktor strategis tersebut patut diduga berkaitan dengan Instruksi Jaksa Agung No. 6 Tahun 2023 yang menghentikan sementara pengusutan calon peserta Pemilu 2024.
Dari sisi sebaran wilayah, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah putusan terbanyak, yakni 148 kasus, disusul Jawa Timur dengan 129 putusan, dan Sulawesi Selatan 123 putusan. Putusan paling sedikit ditemukan di Papua Barat dan Jogjakarta dengan masing-masing 17 perkara.
"Sektor utilitas menjadi kategori kasus terbanyak (322), kemudian desa (310), pemerintahan (282), perbankan (153), dan pendidikan (129). Temuan ini menunjukkan lemahnya mekanisme pencegahan korupsi di daerah," paparnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
