
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti dugaan keterlibatan tiga pihak yang telah dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah menduga ketiganya memiliki peran signifikan dalam penyimpangan alokasi kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Tiga pihak yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dan pemilik travel Maktour sekaligus pengurus asosiasi haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
"Yang dilakukan cegah luar negeri selain pihak-pihak di Kementerian Agama, juga dari pihak asosiasi. Salah satunya pihak travel MT (Maktour). KPK mendalami apakah diskresi pembagian kuota haji ini murni dilakukan Kemenag atau ada inisiatif dan dorongan dari pihak lain termasuk asosiasi ataupun PIHK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jamaah untuk penyelenggaraan haji 2024 yang seharusnya digunakan untuk mempercepat antrean haji Indonesia. Sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, sejumlah pengusaha travel dalam asosiasi, termasuk Fuad Hasan diduga melobi Kemenag agar pembagian kuota diubah menjadi 50:50. Pola itu dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. "Efek dari pembagian 50:50 ini adalah lonjakan signifikan pada kuota haji khusus yang dikelola PIHK. Dari semestinya 8 persen atau 1.600, menjadi 10.000 kuota. Artinya ada penambahan sekitar 8.400 kuota," jelas Budi.
Lobi tersebut diduga berhasil setelah Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan pada 15 Januari 2024 yang mengatur pembagian kuota haji. Gus Alex disebut berperan dalam proses terbitnya SK tersebut. "KPK mendalami apakah diskresi ini murni top-down atau bottom-up atau keduanya. Karena itu pihak-pihak yang mengetahui proses tersebut dicegah agar tetap berada di Indonesia," ucap Budi.
Fuad Hasan Masyhur berperan ganda, baik sebagai pemilik PIHK maupun pengurus asosiasi. KPK mencatat terdapat sekitar 13–14 asosiasi yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut. Lembaga tersebut kini mendalami peran mereka sebelum dan sesudah diskresi dilakukan.
"Pradiskresi terkait motif, inisiatif dan dorongan. Pascadiskresi terkait pembagian kuota tambahan khusus," ujar Budi.
KPK menduga tindakan tersebut telah merugikan negara dan menguntungkan sejumlah pihak tertentu. Atas dasar itu, Imigrasi diminta mencegah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur agar penyidikan dapat berjalan efektif.
"Ini penting agar proses penyidikan perkara ini bisa berjalan secara efektif, khususnya terkait diskresi dan pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022