
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (2/12). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (2/12). Ridwan Kamil bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT BPD Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pantauan JawaPos.com, Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Pria yang karib disapa Kang Emil itu terlihat didampingi sejumlah tim penasihat hukum saat hadir memenuhi panggilan KPK.
"Iya intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi, juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik," kata Ridwan Kamil saat hadir memenuhi panggilan KPK.
Ia menyatakan kehadirannya untuk menjelaskan persoalan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank BJB. Mengingat, kediamannya beberapa waktu lalu telah digeledah KPK dalam kasus tersebut.
"Saya sebenarnya senang, karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu ya. Dan tentunya cenderung merugikan," ucapnya.
Ia memastikan akan menjelaskan secara rinci terkait persoalan dugaan korupsi pengadaan iklan BJB. Ridwan Kamil pun menyatakan mendukung penuh KPK dalam menyidik perkara rasuah pengadaan iklan BJB.
"Mudah-mudahan setelah klarifikasi nanti saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa. Tapi intinya saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB," tegasnya.
Panggilan pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK sempat mengamankan mobil Mercedes Benz 280 SL dan motor Royal Enfield Classic 500.
Ridwan Kamil disebut membeli mobil Mercy itu dari putra Habibie, Ilham Akbar Habibie, dengan sistem pembayaran cicilan. Mercy itu dibayar senilai Rp 1,3 miliar. Namun, mobil itu akan dikembalikan kepada Ilham Habibie.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, pada 13 Maret 2025. KPK menduga, kasus ini merugikan negara senilai Rp 222 miliar.
Kelima tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
