
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Lembaga antirasuah tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pelayanan haji yang diduga melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pengusutan dugaan korupsi pelayanan haji di BPKH masih dalam tahap penyelidikan. Ia memastikan, perkaranya berbeda dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji era mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Terkait dengan BPKH, ini kan masih lidik ya. Jadi belum banyak yang bisa kami sampaikan, tapi jelas berbeda dengan perkara kuota haji," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, penyelidikan dugaan korupsi itu terkait pelayanan haji di BPKH. Ia menduga, terdapat praktik penyelewengan dari pengadaan tempat tinggal dan penyediaan katering terhadap para jamaah haji.
"Pelaksanaan haji itu menyangkut pengadaan tempat tinggal, katering makannya ya di sana itu. Jadi tinggalnya di mana, kemudian makan, penginapan," ucap Asep.
Tak hanya soal penginapan dan makan para jamaah haji, dugaan praktik rasuah itu juga terjadi pada moda transportasi para jamaah haji. KPK menduga, anggaran yang dikeluarkan tidak sesuai didapat oleh para jamaah haji.
"Kenapa dengan biaya yang lebih mahal, misalkan bus yang kita peroleh itu ya agak, apa namanya? Eh AC-nya dan lain-lain gitu kan. Tahun-tahun busnya dan lain-lain kan," ujar Asep.
Ia berharap, adanya tindakan hukum terhadap pelayanan haji dapat memperbaiki kualitas pelayanan terhadap para jamaah haji Indonesia. Seharusnya, anggaran yang dikeluarkan mendapat pelayanan yang baik kepada para jamaah haji.
"Karena tentunya tidak ada artinya penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para penegak hukum bila tidak berpengaruh terhadap layanannya. Uang yang dikeluarkan dengan layanan itu sebanding," tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia merasa miris atas praktik rasuah yang berkaitan haji, diduga terjadi di Kemenag dan BPKH. Menurutnya, lembaga negara yang seharusnya menjaga amanah justru terseret praktik korupsi.
"Tentu ini juga menjadi sesuatu yang miris, ketika saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan terkait dengan penyelenggaraan haji, secara institusi Kementerian Agama, BPKH, tentunya juga mendukung penuh terhadap proses-proses penanganan perkara di KPK," ujarnya.
Ia menegaskan, tanggung jawab memberikan pelayanan haji yang bersih tidak hanya berada di KPK. Karena itu, ia mendesak Kemenag dan BPKH untuk proaktif melakukan pembenahan secara internal dalam memperbaiki tata kelola yang ada.
"Tidak hanya KPK, tapi juga institusi terkait untuk kemudian bisa melakukan pembenahan dengan lebih serius terkait dengan tata kelola haji ini," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022