
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Indrianto Eko Suwarso/Antara)
JawaPos.com - Lisa Mariana kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video syur bersama seorang pria bertato berinisial F. Penetapan tersangka ini resmi diumumkan Polda Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka, Muslim Jaya Butarbutar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kami yakin yang namanya penetapan tersangka bagi siapapun, tidak hanya Lisa Mariana, tentu proses yang dilalui oleh penyidik di seluruh Indonesia bersifat objektif, independen, dan profesional," kata Muslim Jaya Butarbutar saat dikonfirmasi.
Menurut pihak Ridwan Kamil, penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka atas kasus video syur tentu didasarkan pada alat bukti yang cukup. Setidaknya, ada dua alat bukti untuk dapat menaikkan status Lisa sebagai tersangka.
"Tapi sekali lagi, soal penetapan tersangka itu menjadi ranah pengacaranya atau pelapor. Saya kurang tahu juga siapa yang melapor, kami tidak terlalu mendalami dan tidak akan terlalu menanggapi itu, karena kita punya etik," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengumumkan Lisa Mariana dan pria bertato berinisial F sebagai tersangka terkait kasus video syur.Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik dari Direktorat Siber Polda Jawa Barat.
“Yang menjadi tersangka saudari LM (Lisa Mariana) dan F, pria bertato dalam video,"kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana didasarkan pada alat bukti yang cukup. Selain itu, kasus video syur Lisa Mariana juga mendapat atensi dari Mabes Polri.
Kombes Pol Hendra Rochmawan memastikan bahwa Lisa Mariana dan laki-laki dalam video syur dalam keadaan sadar saat merekam video tak senonoh.
Kasus video syur yang menjerat Lisa Mariana ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Asosiasi Advokat Indonesia ke Polda Jawa Barat pada Juli 2025. Laporan ini dibuat tidak lama dari Lisa Mariana membuat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung senilai Rp 16,6 miliar terhadap Ridwan Kamil.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
