
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri (Persero), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri menjalani sidang perdana upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. (Ridwan/JPC)
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri (Persero), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri menjalani sidang perdana upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11). Dalam sidang tersebut, Adam Damiri mengajukan delapan novum atau bukti baru untuk memperkuat permohonannya.
Permohonan PK itu diajukan melalui tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dkk. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim meneliti secara mendalam pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan dalam perkara sebelumnya.
“Menjadi alasan substansial diajukannya permohonan PK oleh Pemohon, dikarenakan terdapat keadaan baru (novum), kekhilafan hakim, atau kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukum,” kata Deolipa dalam sidang.
Salah satu novum utama yang dibawa tim hukum adalah laporan audit keuangan PT Asabri oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka, Purwaredja, Suhartono yang ditunjuk oleh BPK dan Dewan Komisaris Asabri pada periode 2011–2015. Laporan tersebut menyatakan keuangan perusahaan disajikan secara wajar dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Ia menegaskan, Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain selama menjabat sebagai Direktur Utama Asabri.
“Pada saat itu Pemohon PK sudah purna tugas dan tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri, karena tanggung jawab dan wewenangnya telah beralih kepada direktur utama selanjutnya,” tuturnya.
Deolipa juga menyinggung laporan keuangan lima tahun berturut-turut yang menunjukkan Asabri mencatat keuntungan selama masa kepemimpinan Adam Damiri.
“Laporan keuangan ini menyatakan ada keuntungan dari proses berperusahaan yang dilaksanakan oleh Pak Adam Damiri,” ujarnya.
Selain laporan keuangan, tim kuasa hukum turut memaparkan data portofolio saham dan aplikasi Stockbit sebagai penguat.
“Asabri di masa kepemimpinan Pak Adam Damiri ternyata tidak rugi, tapi malah untung. Data dari Stockbit juga menguatkan fakta ini,” tegas Deolipa.
Lebih lanjut, ia menyatakan kerugian negara yang ditudingkan kepada Adam justru terjadi setelah pensiun pada akhir 2015, ketika manajemen baru mengambil alih. Mereka menilai putusan sebelumnya keliru karena menghukum Adam berdasarkan potensi kerugian yang belum terealisasi.
Sidang lanjutan PK dijadwalkan pada Senin (10/11). Tim kuasa hukum Adam Damiri bakal menghadirkan enam ahli di bidang korporasi, pidana, investasi, dan pasar modal untuk memverifikasi bukti-bukti novum serta memberikan keterangan yang mendukung pengajuan PK.
Dalam perkaranya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Adam Damiri, yang kemudian dikurangi menjadi 15 tahun pada tingkat banding.
Namun, Majelis Kasasi memperberat hukuman menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17,972 miliar.
“Hukuman tingkat kasasi 16 tahun itu setara dengan hukuman mati, mengingat pada 20 November 2025 Pak Adam Damiri akan berusia 77 tahun,” pungkasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
