
Nanang Gimbal (kiri), pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana (kanan) ditangkap polisi. (Istimewa)
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan artis Sandy Permana, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, dituntut penjara selama 15 tahun oleh jaksa. Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis (30/10). Jaksa mendakwa Nanang Gimbal dengan Pasal 338 KUHP.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang pada Jumat (31/10), Nanang dituntut oleh 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Jaksa Sukanda, Hayomi Saputra, Rika Fitrianirmala, Tania Puspitasari, serta Jaksa Dodo Ridwan.
”Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbali bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang,” bunyi tuntutan itu.
Dalam tuntutan yang sama, jaksa juga meminta majelis hakim PN Cikarang menjatuhkan pidana penjara kepada Nanang Gimbal sebagai terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim mengabulkan permohonan restitusi atas nama pemohon Ade Andriani yang mewakili korban.
”Restitusi sebesar Rp 396.421.000 yang dibebankan kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi,” lanjut jaksa dalam dakwaannya.
Sebelumnya, Nanang menghabisi nyawa Sandy dengan cara ditikam. Tindakan itu dilakukan oleh Nanang karena merasa tersinggung dengan sikap aktor berusia 45 tahun tersebut. Dia tidak terima Sandy memandang sinis dan meludah ke arah dirinya. Berdasar penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, meski sama-sama bekerja di industri film hubungan Nanang dan Sandy tidak harmonis.
Sempat melarikan diri dan menjadi DPO, Nanang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Kepada penyidik, dia berdalih pelariannya pasca menghabisi nyawa Sandy hanya untuk menenangkan diri setelah menikam korban menggunakan pisau hingga meninggal dunia. Dalam pelariannya, Nanang memutus komunikasi, termasuk dengan keluarga.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022