
Nanang Gimbal (kiri), pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana (kanan) ditangkap polisi. (Istimewa)
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan artis Sandy Permana, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, dituntut penjara selama 15 tahun oleh jaksa. Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis (30/10). Jaksa mendakwa Nanang Gimbal dengan Pasal 338 KUHP.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang pada Jumat (31/10), Nanang dituntut oleh 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Jaksa Sukanda, Hayomi Saputra, Rika Fitrianirmala, Tania Puspitasari, serta Jaksa Dodo Ridwan.
”Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbali bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang,” bunyi tuntutan itu.
Dalam tuntutan yang sama, jaksa juga meminta majelis hakim PN Cikarang menjatuhkan pidana penjara kepada Nanang Gimbal sebagai terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim mengabulkan permohonan restitusi atas nama pemohon Ade Andriani yang mewakili korban.
”Restitusi sebesar Rp 396.421.000 yang dibebankan kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi,” lanjut jaksa dalam dakwaannya.
Sebelumnya, Nanang menghabisi nyawa Sandy dengan cara ditikam. Tindakan itu dilakukan oleh Nanang karena merasa tersinggung dengan sikap aktor berusia 45 tahun tersebut. Dia tidak terima Sandy memandang sinis dan meludah ke arah dirinya. Berdasar penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, meski sama-sama bekerja di industri film hubungan Nanang dan Sandy tidak harmonis.
Sempat melarikan diri dan menjadi DPO, Nanang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Kepada penyidik, dia berdalih pelariannya pasca menghabisi nyawa Sandy hanya untuk menenangkan diri setelah menikam korban menggunakan pisau hingga meninggal dunia. Dalam pelariannya, Nanang memutus komunikasi, termasuk dengan keluarga.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
