
Nanang Gimbal (kiri), pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana (kanan) ditangkap polisi. (Istimewa)
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan artis Sandy Permana, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, dituntut penjara selama 15 tahun oleh jaksa. Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis (30/10). Jaksa mendakwa Nanang Gimbal dengan Pasal 338 KUHP.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang pada Jumat (31/10), Nanang dituntut oleh 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Jaksa Sukanda, Hayomi Saputra, Rika Fitrianirmala, Tania Puspitasari, serta Jaksa Dodo Ridwan.
”Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbali bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang,” bunyi tuntutan itu.
Dalam tuntutan yang sama, jaksa juga meminta majelis hakim PN Cikarang menjatuhkan pidana penjara kepada Nanang Gimbal sebagai terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim mengabulkan permohonan restitusi atas nama pemohon Ade Andriani yang mewakili korban.
”Restitusi sebesar Rp 396.421.000 yang dibebankan kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi,” lanjut jaksa dalam dakwaannya.
Sebelumnya, Nanang menghabisi nyawa Sandy dengan cara ditikam. Tindakan itu dilakukan oleh Nanang karena merasa tersinggung dengan sikap aktor berusia 45 tahun tersebut. Dia tidak terima Sandy memandang sinis dan meludah ke arah dirinya. Berdasar penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, meski sama-sama bekerja di industri film hubungan Nanang dan Sandy tidak harmonis.
Sempat melarikan diri dan menjadi DPO, Nanang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Kepada penyidik, dia berdalih pelariannya pasca menghabisi nyawa Sandy hanya untuk menenangkan diri setelah menikam korban menggunakan pisau hingga meninggal dunia. Dalam pelariannya, Nanang memutus komunikasi, termasuk dengan keluarga.
