Nanang Gimbal (kiri), pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana (kanan) ditangkap polisi. (Istimewa)
JawaPos.com - Pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana di Bekasi, Jawa Barat (Jabar)Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, divonis 12 tahun penjara. Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah menjatuhkan hukuman tersebut sebagaimana tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (19/11). Dalam putusannya majelis hakim PN Cikarang menyatakan bahwa Nanang Gimbal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer. Dia dinyatakan bersalah karena telah merenggut nyawa Sandy Permana secara sadar.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” putus majelis hakim.
Tidak hanya hukuman penjara, Nanang Gimbal juga dihukum membayar restitusi kepada istri Sandy Permana, Ade Adriani, dengan jumlah Rp 269,7 juta. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim memang lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan yang sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman 15 tahun penjara.
Angka restitusi yang disampaikan oleh jaksa juga berbeda dengan putusan hakim. Jaksa memohon agar hakim menjatuhkan hukuman membayar restitusi sebesar Rp 396,4 juta kepada Nanang Gimbal. Angka itu jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan yang tertuang dalam putusan PN Cikarang.
Dalam perkara tersebut, Nanang menghabisi nyawa Sandy dengan cara ditikam. Tindakan itu dilakukan oleh Nanang karena merasa tersinggung dengan sikap aktor berusia 45 tahun tersebut. Dia tidak terima Sandy memandang sinis dan meludah ke arah dirinya.
Berdasar penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, meski sama-sama bekerja di industri film hubungan Nanang dan Sandy tidak harmonis. Sempat melarikan diri dan menjadi DPO, Nanang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dan diseret ke meja hijau.
Kepada penyidik, dia berdalih pelariannya pasca menghabisi nyawa Sandy hanya untuk menenangkan diri setelah menikam korban menggunakan pisau hingga meninggal dunia. Dalam pelariannya, Nanang memutus komunikasi, termasuk dengan keluarga.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
