
Menko Yusril berdialog dengan Delpedro Marhaen yang ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu. (Humasn Kemenko Hukum, HAM, Imipas)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa berkas perkara tersangka kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen, sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa. Karena itu, kasus tersebut akan segera dilimpahkan kepada pengadilan dan direktur Lokataru Foundation tersebut bakal menjalani persidangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi informasi tersebut saat ditanyai oleh awak media pada Rabu (29/10). Dia menyatakan bahwa berkas perkara Delpedro dan beberapa tersangka kasus dugaan penghasutan lainnya sudah dinyatakan lengkap.
”Benar (berkas perkara tersangka Delpedro sudah lengkap). Akan kami tahap II ke Kejati Jakarta,” ungkap Ade Ary.
Delpedro bersama beberapa aktivis lainnya menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan pada aksi demo akhir Agustus lalu. Polisi menyebut, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka telah melanggar aturan. Bahkan, aksi demo yang dilakukan sejumlah kelompok di Jakarta berujung kericuhan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro. Putusan perkara bernomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut dibacakan secara langsung oleh Hakim Tunggal Sulistyanto Rochmad Budiharto.
”Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim.
Putusan itu sontak menuai reaksi dari pendukung Delpedro yang turut menyaksikan jalannya sidang putusan gugatan praperadilan tersebut. Mereka meneriakkan beberapa kalimat bernada kritis terhadap jalannya proses hukum di Polda Metro Jaya dan persidangan di PN Jaksel. Diantaranya pekikkan teriakan ‘bebaskan kawan kami’ dan ‘protes bukan kriminal’.
Teriakan tersebut berulang kali terdengar nyaring setelah hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. Selain itu, Magna Antista, ibunda Delpedro juga tidak kuasa membendung air mata dan perasaan kecewa atas putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal PN Jaksel. Dia menangis histeris begitu mendengar gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro ditolak.
”Anakku tidak bersalah, anakku buka teroris, anakku bukan koruptor,” tutur Magna sambil terisak.
Polda Metro Jaya menjadikan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu. Oleh polisi, Delpedro dijerat menggunakan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat (3) Juncto Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan beberapa pasal UU Perlindungan Anak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022