
Menko Yusril berdialog dengan Delpedro Marhaen yang ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu. (Humasn Kemenko Hukum, HAM, Imipas)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa berkas perkara tersangka kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen, sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa. Karena itu, kasus tersebut akan segera dilimpahkan kepada pengadilan dan direktur Lokataru Foundation tersebut bakal menjalani persidangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi informasi tersebut saat ditanyai oleh awak media pada Rabu (29/10). Dia menyatakan bahwa berkas perkara Delpedro dan beberapa tersangka kasus dugaan penghasutan lainnya sudah dinyatakan lengkap.
”Benar (berkas perkara tersangka Delpedro sudah lengkap). Akan kami tahap II ke Kejati Jakarta,” ungkap Ade Ary.
Delpedro bersama beberapa aktivis lainnya menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan pada aksi demo akhir Agustus lalu. Polisi menyebut, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka telah melanggar aturan. Bahkan, aksi demo yang dilakukan sejumlah kelompok di Jakarta berujung kericuhan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro. Putusan perkara bernomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut dibacakan secara langsung oleh Hakim Tunggal Sulistyanto Rochmad Budiharto.
”Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim.
Putusan itu sontak menuai reaksi dari pendukung Delpedro yang turut menyaksikan jalannya sidang putusan gugatan praperadilan tersebut. Mereka meneriakkan beberapa kalimat bernada kritis terhadap jalannya proses hukum di Polda Metro Jaya dan persidangan di PN Jaksel. Diantaranya pekikkan teriakan ‘bebaskan kawan kami’ dan ‘protes bukan kriminal’.
Teriakan tersebut berulang kali terdengar nyaring setelah hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. Selain itu, Magna Antista, ibunda Delpedro juga tidak kuasa membendung air mata dan perasaan kecewa atas putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal PN Jaksel. Dia menangis histeris begitu mendengar gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro ditolak.
”Anakku tidak bersalah, anakku buka teroris, anakku bukan koruptor,” tutur Magna sambil terisak.
Polda Metro Jaya menjadikan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu. Oleh polisi, Delpedro dijerat menggunakan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat (3) Juncto Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan beberapa pasal UU Perlindungan Anak.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
