
Menko Yusril berdialog dengan Delpedro Marhaen yang ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu. (Humasn Kemenko Hukum, HAM, Imipas)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa berkas perkara tersangka kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen, sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa. Karena itu, kasus tersebut akan segera dilimpahkan kepada pengadilan dan direktur Lokataru Foundation tersebut bakal menjalani persidangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi informasi tersebut saat ditanyai oleh awak media pada Rabu (29/10). Dia menyatakan bahwa berkas perkara Delpedro dan beberapa tersangka kasus dugaan penghasutan lainnya sudah dinyatakan lengkap.
”Benar (berkas perkara tersangka Delpedro sudah lengkap). Akan kami tahap II ke Kejati Jakarta,” ungkap Ade Ary.
Delpedro bersama beberapa aktivis lainnya menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan pada aksi demo akhir Agustus lalu. Polisi menyebut, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka telah melanggar aturan. Bahkan, aksi demo yang dilakukan sejumlah kelompok di Jakarta berujung kericuhan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro. Putusan perkara bernomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut dibacakan secara langsung oleh Hakim Tunggal Sulistyanto Rochmad Budiharto.
”Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim.
Putusan itu sontak menuai reaksi dari pendukung Delpedro yang turut menyaksikan jalannya sidang putusan gugatan praperadilan tersebut. Mereka meneriakkan beberapa kalimat bernada kritis terhadap jalannya proses hukum di Polda Metro Jaya dan persidangan di PN Jaksel. Diantaranya pekikkan teriakan ‘bebaskan kawan kami’ dan ‘protes bukan kriminal’.
Teriakan tersebut berulang kali terdengar nyaring setelah hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. Selain itu, Magna Antista, ibunda Delpedro juga tidak kuasa membendung air mata dan perasaan kecewa atas putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal PN Jaksel. Dia menangis histeris begitu mendengar gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro ditolak.
”Anakku tidak bersalah, anakku buka teroris, anakku bukan koruptor,” tutur Magna sambil terisak.
Polda Metro Jaya menjadikan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu. Oleh polisi, Delpedro dijerat menggunakan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat (3) Juncto Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan beberapa pasal UU Perlindungan Anak.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
