Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 02.41 WIB

3 Dosen UGM Didakwa Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif dengan Nilai Rp 6,7 Miliar

Ilustrasi korupsi - Image

Ilustrasi korupsi

JawaPos.com - Sidang dakwaan kasus pengadan biji kakao fiktif yang melibatkan 3 dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (23/10). Dikutip dari Radar Lawu dan Radar Semarang (Jawa Pos Group), ketiga dosen tersebut didakwa melakukan pengadaan fiktif dengan nilai mencapai Rp 6,7 miliar.

Dalam dakwaan itu terungkap bahwa pengadaan fiktif tersebut berkaitan dengan penelitian yang dibiayai oleh negara. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa telah memanipulasi dokumen laporan kegiatan demi mencairkan dana meski tanpa realisasi dalam proyek penelitian tersebut. Karena itu jaksa mendakwa ketiga dosen telah melakukan penyalahgunaan anggaran. 

Surat dakwaan yang dibacakan JPU Eko Hartoyo juga menyatakan bahwa kasus itu bermula pada 2019. Kala itu, PT Pagilaran mendapat kepercayaan untuk mengadakan 200.000 kilogram biji kakao dalam rangka program pengembangan usaha dan inkubasi UGM. Namun, meski pencairan dana dilakukan, barang yang dijanjikan tak pernah dikirim sesuai kontrak.

”Dokumen pengiriman seperti surat jalan dan nota timbang dibuat secara fiktif,” ungkap Jaksa Eko.

Melalui sidang yang sama, terungkap bahwa ketiga dosen tersebut telah membuat laporan kegiatan, kwitansi, serta nota pembelian fiktif tanpa melakukan pekerjaan riil di lapangan. Padahal, proyek penelitian itu bergulir dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian kakao di sejumlah daerah di Jogjakarta dan Jawa Tengah (Jateng).

Berdasar hasil audit yang dilakukan lewat penyelidikan, aparat penegak hukum mendapati bahwa ada perbedaan mencolok antara laporan kegiatan dengan realisasi proyek di lapangan. Uang sebanyak Rp 6,7 miliar yang harusnya digunakan untuk membeli bahan penelitian dan pelatihan petani malah mengalir ke rekening pribadi. 

JPU menyebut, dana itu mengalir melalui transaksi yang tidak sah. Dakwaan itu diperkuat dengan beberapa bukti seperti laporan keuangan proyek, kwitansi fiktif, dan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atas perbuatan mereka, ketiga dosen UGM itu dituntut menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor. 

”Tindakan para terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas jaksa.

Kasus tersebut menarik perhatian publik karena menyeret 3 orang akademisi dari salah satu universitas terbaik di Indonesia. Pihak UGM telah memberikan keterangan dan menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Tidak hanya itu, UGM turut membentuk tim etik untuk melakukan penelusuran atas pelanggaran tersebut. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore