
Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S Kosasih saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1). Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas keuangan PT. TASPEN (Persero). Foto: Dery Ridwa
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menemukan bukti yang menunjukkan uang hasil korupsi investasi fiktif PT Taspen digunakan untuk mendanai kegiatan politik, termasuk Pilpres 2024. Hal itu ditegaskan KPK setelah menelusuri seluruh alat bukti dalam persidangan kasus tersebut.
Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, mengatakan sejauh ini tidak ditemukan hubungan antara perkara korupsi dana Taspen dengan pembiayaan politik atau kepentingan pemilu.
“Kami belum menemukan adanya hubungan antara pokok perkara maupun alat bukti maupun barang bukti yang dapat ini berhubungan dengan informasi yang tadi sudah Anda tanyakan (dana Taspen mengalir ke Pilpres 2024),” kata Greafik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Greafik menjelaskan, penyidik dan penuntut telah bekerja secara menyeluruh dalam menelusuri seluruh aliran dana terkait perkara ini. Selama proses persidangan yang berlangsung sejak Juni 2025, tim telah memeriksa lebih dari seratus saksi dan ribuan barang bukti.
“Selama persidangan berlangsung sejak bulan Juni sampai dengan terakhir diputus beberapa hari yang lalu, kita telah menghadirkan 101 saksi dengan barang bukti kurang lebih 1.086,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih 10 tahun penjara. Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi perusahaan plat merah tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10).
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, Antonius juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, ditambah sejumlah valuta asing, antara lain USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.
Hakim menetapkan, jika uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam kasus yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” imbuh hakim Purwanto.
Eki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum, terutama dalam proses penunjukan PT Insight Investment Management sebagai pengelola investasi reksa dana I-Next G2. Penunjukan dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme tender sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan investasi BUMN.
Selain itu, penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 serta investasi dana sebesar Rp 1 triliun ke reksa dana I-Next G2 melalui broker PT IIM dan KB Valbury Sekuritas Indonesia juga dinilai melanggar prosedur karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
