Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com-Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. KPK menyampaikan apresiasi atas vonis Antonius Kosasih, yang terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun tersebut.
"Dimana Hakim memutuskan bahwa Terdakwa ANS Kosasih, Mantan Direktur Utama PT Taspen, telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pokok berupa pidana badan 10 tahun, denda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (7/10).
Hakim juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 29 miliar, valas USD 127.057; SGD 283.002; EUR 10.000; THB 1.470; GBP 30; JPY 128.000; HKD 500; KRW 1.262.000; dan Rp 2.877.000. Namun, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan badan selama 3 tahun.
Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, dengan hukuman 9 tahun penjara. Ekiawan juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ekiawan turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai USD 253.664 subsider dua tahun penjara. Hakim juga memerintahkan penyitaan Unit Penyertaan Reksadana sebanyak 996,694,959.5143 unit untuk dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Budi menekankan, putusan ini mencerminkan keseriusan pengadilan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena sejalan dengan semangat KPK untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui asset recovery yang optimal,” ujarnya.
KPK berharap, putusan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan, khususnya di sektor pengelolaan dana pensiun dan tabungan hari tua.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pejabat pengelola dana publik agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan prinsip kehati-hatian,” urainya.
Selain kedua terdakwa individu, KPK juga telah menetapkan korporasi PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai tersangka dalam perkara ini.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada individu, melainkan juga menyentuh tanggung jawab korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Investasi fiktif yang dilakukan di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian besar terhadap dana Tabungan Hari Tua (THT) milik 4,8 juta aparatur sipil negara. Karena itu, kami mendorong agar perkara ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan investasi agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022