Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Paasifik Cipta Solusi, Elvizar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018 – 2023. Elvizar telah memenuhi panggilan penyidik KPK, untuk diperiksa sebagai status tersangka.
"Benar, hari ini, Senin (6/10), dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. ELV dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018 – 2023," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (6/10).
"Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka," sambungnya.
KPK tidak mempermasalahkan Elvizar menunjuk Febri Diansyah sebagai kuasa hukum. Menurutnya, pemeriksaan sebagai tersangka memang diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum.
"Sehingga dalam pemeriksaannya, sebagaimana ketentuan pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum," ujarnya.
Terpisah, Febri Diansyah kliennya yang berasal dari unsur swasta tersebut akan memberikan keterangan yang seterang-terangnya dalam menjalani pemeriksaan hari ini. Febri mengaku, dirinya baru ditunjuk sebagai pengacara Elvizar sejak akhir September 2025.
"Jadi tentu saja sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dari pihak swasta. Bukan dari pihak Pertamina dan pihak BUMN," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Berdasarkan konstruksi perkara yang diceritakan kliennya, lanjut Febri, proyek digitalisasi Pertamina terjadi sekitar tahun 2018-2023, nilai proyek totalnya sekitar 3,6 triliun. Ia mengklaim, kliennya hanya terlibat sebagian kecil atau kurang dari 50 persen dari proyek yang dilaksanakan oleh PT. PINS.
“(Tepatnya) 4 persen dari total Rp 3,6 triliun proyek digitalisasi Pertamina ini. Itu yang perlu kami sampaikan. Nah kami memang belum mengetahui apakah KPK hanya fokus di 4 persen ini saja atau KPK juga akan melihat lebih jauh total keseluruhan proyek ini,” tutur Febri.
Febri mengungkap, sejatinya proyek digitalisasi SPBU menurut Pertamina itu bisa menghemat anggaran subsidi Rp 53,5 triliun. Sehingga terjadi efisiensi anggaran atau dampak positif dengan nilai yang lebih besar dari nilai proyek yang diduga terjadi rasuah Rp 3,6 triliun.
"Nah ini kan penting, informasi positif ini penting untuk jadi pemahaman kita semua bahwa digitalisasi itu sebenarnya membantu mendorong transparansi,” jelas Febri.
Lebih lanjut, Febri berharap, publik bisa melihat lebih objektif dalam kasus yang menjerat kliennya. Dia pun meminta media massa mengonfirmasi keterangannya apakah benar bahwa proyek digitalisasi SPBU berdampak dalam efisiensi uang negara senilai Rp 53,5 triliun seperti yang diberitakan pada 2023.
“Silakan dikonfirmasi saja hal ini juga kemudian berdampak pada subsidi yang tidak tepat sasaran atau salah sasaran itu bisa diperbaiki. Kami berharap semua pihak yang terkait bisa memperhatikan aspek-aspek ini juga,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022