Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Oktober 2025 | 17.02 WIB

KPK Beberkan Kaitan Eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar hingga La Nyalla di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah nama tokoh nasional yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022. 

Mereka di antaranya, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, hingga Anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Halim Iskandar pernah diperiksa dalam kasus ini, karena jejak karier politiknya yang pernah menjadi Anggota DPRD Jatim. 

“Untuk mantan Menteri Desa, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir (pokok pikiran) ini, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (2/10).

Asep menegaskan, posisi Abdul Halim di DPRD Jatim pada periode tersebut, menjadi salah satu alasan KPK menelusuri lebih dalam peran serta hubungannya dengan penyaluran dana hibah pokmas. KPK sempat memeriksa Abdul Halim Iskandar, pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu. 

KPK menilai, keterangan Abdul Halim penting untuk membongkar konstruksi perkara yang menyeret banyak pihak, termasuk anggota legislatif di Provinsi Jatim.

Selain Abdul Halim, KPK juga menyinggung nama mantan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, yang disebut-sebut menjadi salah satu pintu masuk distribusi dana hibah tersebut. 

“Jadi, (dana hibah) ada yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Jadi, beberapa dinas itu dititipkan (dana hibah) makanya terhadap dinas-dinas tersebut kami memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” jelas Asep.

Asep menuturkan, penyelidikan KPK saat ini difokuskan pada pemetaan aliran dana hibah yang diduga diselewengkan melalui berbagai jalur, termasuk lewat dinas-dinas di lingkungan Pemprov Jatim. KPK berkomitmen menelusuri seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Kami mengonfirmasi terhadap semua pihak yang memiliki kaitan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan penerimaan pokir atau alokasi hibah ini,” tegasnya.

Dalam kasusnya, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk pokmas Jatim. Penetapan tersangka ini diumumkan saat penahanan empat tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka penerima suap. Yakni eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS), Anggota DPR sekaligus eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS), eks Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad di DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono (BGS).

Sementara, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jatim, termasuk kalangan anggota legislatif kabupaten/kota, mantan kepala desa, hingga pihak swasta. 

Di antaranya, Mahud (MHD) anggota DPRD Jatim periode 2019–2024, Fauzan Adima (FA) dari DPRD Sampang, Jon Junaidi (JJ) dari DPRD Probolinggo, serta sejumlah pihak swasta seperti Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM).

Nama-nama lain yang ikut terseret antara lain Moch. Mahrus (MM) yang kini duduk sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, A. Royan (AR) dari Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore