Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Oktober 2025 | 02.29 WIB

KPK Tahan 4 Orang Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Ketua DPRD Kusnadi Diuntungkan Rp 398,7 Miliar

KPK resmi menahan Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Hasanuddin, bersama tiga pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas Jatim. (Ridwan/JPC) - Image

KPK resmi menahan Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Hasanuddin, bersama tiga pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas Jatim. (Ridwan/JPC)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022. Hasanuddin diduga merupakan tersangka pemberi suap kepada Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Sebab, saat peristiwa rasuah terjadi, Hasanuddin merupakan pihak swasta dari Kabupaten Gresik. Selain Hasanuddin, KPK menahan tiga orang pihak swasta lainnya, yakni Jodi Pradana Putra dari Kabupaten Blitar, Sukar mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan dari pihak swasta di Tulungagung.

"Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dari pihak pemberi kepada Sdr. KUS," kata Plt Deputi Penindakan dan Esekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10).

KPK menahan keempat orang tersebut untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan itu dilakukan sejak 2 Oktober sampai 21 Oktober 2025.

Asep menjelaskan, dugaan praktik korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) di Jawa Timur bermula dari adanya indikasi pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama seluruh fraksi untuk membahas pembagian jatah hibah pokir. Pertemuan tersebut disebut-sebut menjadi dasar penentuan besaran jatah bagi masing-masing anggota DPRD periode 2019–2022.

Skema pengaturan inilah yang kemudian membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang seharusnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat. KPK menyebut, Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi tercatat menerima jatah dana hibah pokir dengan total mencapai Rp 398,7 miliar selama empat tahun anggaran.

"Rinciannya yakni sebesar Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022," ungkap Asep.

Angka fantastis tersebut diduga kemudian menjadi sumber utama dalam skema distribusi dana hibah yang tidak transparan. Selanjutnya, dana hibah yang dikuasai oleh Kusnadi tidak langsung disalurkan ke masyarakat penerima manfaat, melainkan didistribusikan melalui sejumlah koordinator lapangan (Korlap).

Diantaranya, Hasanuddin dipercaya sebagai Korlap untuk enam wilayah, yaitu Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Sedangkan Jodi Pradana Putra mengkondisikan dana Pokmas di tiga daerah, yakni Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Selain itu, Sukar yang bekerja sama dengan Wawan Kristiawan dan A. Royan sebagai Korlap di Kabupaten Tulungagung. Mereka bertugas mengelola alokasi dana Pokmas sesuai arahan, termasuk mengatur penyaluran maupun pelaksanaan program di daerah yang ditentukan. 

Dalam praktiknya, para Korlap tersebut tidak hanya berperan sebagai penyalur, melainkan juga membuat dokumen administratif secara penuh. Mereka yang menyusun proposal permohonan dana hibah, menentukan jenis pekerjaan yang diajukan, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). 

Dari hasil penyaluran dana hibah pokir itu, muncul kesepakatan pembagian fee yang dinikmati oleh para pihak yang terlibat. Kusnadi diduga selaku penerima jatah utama diduga memperoleh bagian sebesar 15–20 persen.

"Para Korlap mendapatkan porsi sekitar 5–10 persen, sementara pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) penerima hibah kebagian sekitar 2,5 persen. Tidak berhenti di situ, admin pembuat proposal dan LPJ juga mendapatkan bagian sekitar 2,5 persen," ujarnya.

Skema pembagian tersebut berdampak pada semakin kecilnya jumlah dana hibah yang benar-benar sampai untuk program masyarakat. Berdasarkan perhitungan, dana yang digunakan sesuai tujuan hanya sekitar 55–70 persen dari anggaran awal. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka yang ditahan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore