Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Oktober 2025 | 16.10 WIB

Peras Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis, Ketua PPDS Undip Taufik Eko Nugroho Dihukum 2 Tahun Penjara

Terdakwa Taufik Eko Nugroho saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu (4/6). (I.C. Senjaya/Antara) - Image

Terdakwa Taufik Eko Nugroho saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu (4/6). (I.C. Senjaya/Antara)

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang telah membacakan putusan untuk terdakwa perkara pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho. Terdakwa merupakan ketua PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Dia dihukum 2 tahun penjara. 

Djihan Arifin yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan pada Rabu (1/10) menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan pertama Pasal 368 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Yakni hukuman tiga tahun penjara.

”Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Taufik Eko Nugroho selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata Djohan dikutip dari pemberitaan Radar Semarang pada Kamis (2/10). 

Menurut Hakim Djohan, terdakwa Taufiq terbukti meminta mahasiswa PPDS membayar uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp 80 juta. Dari fakta persidangan, total nilai penerimaan uang oleh terdakwa mencapai angka Rp 2,4 miliar. Uang sebanyak itu dikelola oleh terdakwa bersama terdakwa lain bernama Sri Maryani selaku staf administrasi PPDS Anestesi Undip.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang memerintahkan untuk mengumpulkan BOP terdiri atas uang pembayaran ujian tulis, ujian nasional, dan ujian akhir merupakan tindakan yang tidak berdasar dengan hukum. Perbuatan itu dilakukan karena adanya relasi kuasa atau figur otoriter yang membuat korban merasa terperangkap dan tidak menolak permintaan atau perintah.

”Adanya relasi kuasa yang disalahgunakan oleh terdakwa sebagai Kaprodi Anestesi Undip sehingga korban Aulia Risma Lestari dan residen lain tidak berdaya untuk menolak pungutan biaya BOP,” terang majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan. Yakni tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang ramah dan biaya terjangkau, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.

Selain terdakwa Taufik Eko Nugroho, hakim juga menghukum terdakwa Sri Maryani dengan pidana penjara 9 bulan. Kemudian terdakwa atas nama Zara Yunita Azra selaku mahasiswa PPDS Undip juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan. Dia terbukti melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Menjatuhkan hukuman pidana penjara terdakwa Zara Yupita Azra selama sembilan bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” karta majelis hakim. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore