
Terdakwa Taufik Eko Nugroho saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu (4/6). (I.C. Senjaya/Antara)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang telah membacakan putusan untuk terdakwa perkara pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho. Terdakwa merupakan ketua PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Dia dihukum 2 tahun penjara.
Djihan Arifin yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan pada Rabu (1/10) menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan pertama Pasal 368 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Yakni hukuman tiga tahun penjara.
”Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Taufik Eko Nugroho selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata Djohan dikutip dari pemberitaan Radar Semarang pada Kamis (2/10).
Menurut Hakim Djohan, terdakwa Taufiq terbukti meminta mahasiswa PPDS membayar uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp 80 juta. Dari fakta persidangan, total nilai penerimaan uang oleh terdakwa mencapai angka Rp 2,4 miliar. Uang sebanyak itu dikelola oleh terdakwa bersama terdakwa lain bernama Sri Maryani selaku staf administrasi PPDS Anestesi Undip.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang memerintahkan untuk mengumpulkan BOP terdiri atas uang pembayaran ujian tulis, ujian nasional, dan ujian akhir merupakan tindakan yang tidak berdasar dengan hukum. Perbuatan itu dilakukan karena adanya relasi kuasa atau figur otoriter yang membuat korban merasa terperangkap dan tidak menolak permintaan atau perintah.
”Adanya relasi kuasa yang disalahgunakan oleh terdakwa sebagai Kaprodi Anestesi Undip sehingga korban Aulia Risma Lestari dan residen lain tidak berdaya untuk menolak pungutan biaya BOP,” terang majelis hakim.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan. Yakni tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang ramah dan biaya terjangkau, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.
Selain terdakwa Taufik Eko Nugroho, hakim juga menghukum terdakwa Sri Maryani dengan pidana penjara 9 bulan. Kemudian terdakwa atas nama Zara Yunita Azra selaku mahasiswa PPDS Undip juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan. Dia terbukti melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Menjatuhkan hukuman pidana penjara terdakwa Zara Yupita Azra selama sembilan bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” karta majelis hakim.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
