Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Oktober 2025 | 00.51 WIB

Belum Ada Tersangka, Publik Diminta Hormati Proses Hukum Kasus Kuota Tambahan Haji

Ilustrasi ibadah haji. (Pexels/KOFS 24)

JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 masih dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. 

Di tengah proses hukum yang masih berjalan di KPK itu, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) meminta publik menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Ketua IKA PMII UI Alfanny mengatakan, sebagai warga negara perlu menjunjung tinggi konstitusi dan supremasi hukum. Langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum harus didukung. "Kami menyesalkan narasi dan opini publik yang berkembang liar dan seolah sudah ada mantan pejabat tertentu yang pasti bersalah," ujar Alfanny kepada wartawan pada Rabu (1/10). 

Faktanya, kata Alfanny, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang menyandang status tersangka. Ketika penggeledahan yang dilakukan di kediaman mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tidak ditemukan bukti aliran dana, gratifikasi, maupun barang bukti lainnya. "Sayangnya opini yang berkembang di publik terus menggiring opini seakan-akan Gus Yaqut telah bersalah," tegasnya.

Sementara itu terdapat fakta lain. KPK menyita sejumlah uang, aset rumah, dan kendaraan dari saksi lain. Bahkan terjadi pengembalian dana ke KPK yang melibatkan beberapa pejabat, pemuka agama, maupun agen travel.  

"Anehnya, informasi tersebut tidak dirilis secara transparan dan gamblang. Hal ini menimbulkan ketimpangan informasi dan membuka ruang bagi pembentukan opini publik yang tidak adil," tandasnya.  

Dia meminta KPK untuk tetap profesional, adil, dan proporsional dalam memberikan informasi kepada publik. "Jangan sampai proses hukum ini terkesan dipolitisasi atau dijadikan alat untuk character assassination terhadap tokoh-tokoh publik,” lanjut Alfanny. 

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak dalam penghakiman sepihak, dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan dengan berlandaskan prinsip praduga tak bersalah. 

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu meminta publik bersabar terkait pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.  

Dia mengakui bahwa pihak KPK tengah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah travel haji di wilayah Jawa Timur. Disinyalir terdapat beberapa travel yang menjadi sasaran penggeledahan. "Ini kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore