Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 September 2025 | 04.12 WIB

KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin Djohansyah, Tersangka Pemberi Suap Eks Sekretaris MA

Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, pada Rabu (24/9). Upaya paksa itu ditempuh setelah Menas Erwin mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik KPK.

Menas Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya upaya jemput paksa tersebut. "Iya," singkat Asep dikonfirmasi, Rabu malam (24/9).

Asep masih enggan menjelaskan secara rinci terkait langkah jemput paksa terhadap Menas Erwin tersebut. Namun, langkah ini ditempuh setelah Menas Erwin tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak tiga kali, pada Selasa (12/8), Senin (28/7), dan Senin (4/8).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengancam untuk mengambil langkah hukum, berupa penjemputan paksa apabila saksi beberapa kali mengabaikan panggilan pemeriksaan. Absennya Menas Erwin Djohansyah tanpa alasan yang sah dianggap menghambat proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan

Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” ucap Budi, Selasa (12/8).

Ancaman jemput paksa ini merupakan langkah yang biasa diambil KPK terhadap saksi atau tersangka yang berulang kali mangkir tanpa keterangan yang sah. Tindakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

Dalam kasusnya, mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan divonis bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses itu, KPK menetapkan sejumlah tersangka baru, di antaranya penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol, serta kakaknya, Rinaldo Septariando. 

Selain itu, KPK juga menetapkan Menas Erwin sebagai tersangka pemberi suap kepada Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore