Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, pada Rabu (24/9). Upaya paksa itu ditempuh setelah Menas Erwin mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik KPK.
Menas Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya upaya jemput paksa tersebut. "Iya," singkat Asep dikonfirmasi, Rabu malam (24/9).
Asep masih enggan menjelaskan secara rinci terkait langkah jemput paksa terhadap Menas Erwin tersebut. Namun, langkah ini ditempuh setelah Menas Erwin tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak tiga kali, pada Selasa (12/8), Senin (28/7), dan Senin (4/8).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengancam untuk mengambil langkah hukum, berupa penjemputan paksa apabila saksi beberapa kali mengabaikan panggilan pemeriksaan. Absennya Menas Erwin Djohansyah tanpa alasan yang sah dianggap menghambat proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan
Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” ucap Budi, Selasa (12/8).
Ancaman jemput paksa ini merupakan langkah yang biasa diambil KPK terhadap saksi atau tersangka yang berulang kali mangkir tanpa keterangan yang sah. Tindakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
Dalam kasusnya, mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan divonis bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses itu, KPK menetapkan sejumlah tersangka baru, di antaranya penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol, serta kakaknya, Rinaldo Septariando.
Selain itu, KPK juga menetapkan Menas Erwin sebagai tersangka pemberi suap kepada Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Malaga vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Super Depor Bisa Curi Poin
Prediksi Skor Getafe vs Racing Santander di Liga Spanyol 2026/2027: Azulones Rawan Kecolongan!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
Prediksi Skor Rennes vs Paris Saint-Germain di Liga Prancis 2026/2027: Les Parisiens Bisa Kesulitan!
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
