Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 September 2025 | 20.55 WIB

KPK Sebut Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang Berkaitan Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Seret Yaqut Qoumas

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan KPK, terkait korupsi kuota haji 2024. (ANTARA) - Image

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan KPK, terkait korupsi kuota haji 2024. (ANTARA)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pemilik biro perjalanan haji dan umroh, PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Namun, pengembaliannya dilakukan secara bertahap alias dicicil.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan mekanisme cicilan itu terjadi karena keterbatasan pengambilan dana di perbankan, mengingat uang yang dikembalikan berbentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD).

"Kenapa ini dicicil, ini pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD, USD kalau tidak salah ada limit, limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah ini disimpan perbankan, jadi ini ada limitasi pengambilan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (18/9).

Menurut Asep, hingga kini proses pengembalian uang oleh Khalid masih berjalan. KPK akan menyampaikan detail jumlah final setelah pengembalian selesai seluruhnya. 

"Jadi bertahap tapi jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, berapa finalnya. Tapi itu memang dikembalikan kepada kami (KPK) secara bertahap," jelasnya.

Asep menambahkan, bukan hanya Khalid yang diminta mengembalikan dana. Ratusan travel haji lain yang ikut terseret dalam kasus ini juga melakukan hal serupa. 

"Kemudian adakah travel lain (terlibat)? ya itu kan hampir 400 travel. Itu yang membuat ini juga agak lama, orang menjadi tidak sabaran kenapa enggak cepat? kita harus betul-betul firm," tegasnya.

Ia menjelaskan, jumlah pengembalian dari tiap travel haji berbeda, tergantung besaran kuota haji khusus yang mereka dapatkan. 

"Jadi dari masing-masing dan ini beda-beda (jumlah pengembalian uang) masing-masing travel, berdasarkan kuotanya. Misal travel A itu sekian puluh ribu, yang B bisa saja lebih besar," beber Asep.

"Contoh gampangnya begini, ketika ada demand permintaan banyak orang yang mau berangkat naik haji, tapi kuotanya terbatas, tentu kan yang paling (berani) tinggi bisa membayar yang akan mendapatkan (kuota)," sambungnya.

Karena itu, KPK menegaskan proses penghitungan tidak bisa dipukul rata. Penyidik KPK harus memastikan jumlah kuota yang diterima masing-masing travel sebelum memutuskan besaran dana yang wajib dikembalikan. 

"Setelah kita tahu jumlah masing-masing, karena beda-beda tergantung dari besarnya travel. Pembagian tidak rata, misalkan 10 ribu dibagi ke 400 travel, enggak begitu. Jadi ada yang kebagian 200 kuota, ada 300 kuota, ada lebih dari itu, tapi ada juga yang hanya kebagian 10 kuota saja, jadi harus satu-satu," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Seharusnya kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, adanya tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama justru membagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus.

Porsi yang tidak sesuai aturan ini membuka ruang dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus oleh Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel. Jamaah yang ingin berangkat tanpa antrean diduga dipungut biaya tidak resmi atau uang pelicin agar bisa mendapatkan kuota tersebut.

KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore