Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 19.36 WIB

Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Jalani Perawatan di RS Polri

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis malam (9/7). Hal ini setelah Yaqut dibantarkan untuk menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Sebab, Yaqut sebelumnya tidak menjalani penahanan sementara karena harus mendapatkan penanganan intensif akibat gangguan pada saluran pencernaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memindahkan kembali status penahanan Yaqut setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter.

"Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7).

Budi menjelaskan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan Yaqut telah pulih sehingga dapat kembali mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

"Sehingga, saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji," tegasnya.

Di sisi lain, KPK terus mengebut penyelesaian berkas perkara yang menjerat Yaqut. Penyidik saat ini masih melengkapi sejumlah administrasi dan alat bukti sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," jelasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka di antaranya pihak penyelenggara negara yakni, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore