
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahap penuntutan sebagai persiapan menuju persidangan. Namun, agenda tersebut belum dapat dilakukan karena Yaqut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut usai menjalani tindakan medis, pada Senin (29/6). Menurutnya, lembaga antirasuah berharap proses pemulihan berjalan cepat sehingga Yaqut dapat kembali mengikuti tahapan hukum yang sedang berlangsung.
"Harapannya dengan kesembuhan yang cepat ini, ya mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh, sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Terlebih juga penyidik akan segera melakukan limpah ke penuntutan, akan segera melakukan tahap dua," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
Budi menjelaskan, pemberian akses layanan kesehatan kepada Yaqut merupakan bagian dari pemenuhan hak tersangka. Ia menegaskan, KPK tetap memastikan setiap pihak yang berhadapan dengan proses hukum memperoleh penanganan medis yang diperlukan, termasuk setelah menjalani tindakan akibat gangguan pada saluran pencernaan.
Baca Juga:Ikut Dihujat Warganet, Wawali Surabaya Armuji sebut Usulan Kompensasi Rp 5 Juta Bukan Idenya
Di sisi lain, KPK berharap kondisi kesehatan Yaqut segera membaik agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dapat berlanjut tanpa hambatan.
Dengan demikian, tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dapat segera dilaksanakan, termasuk pengembalian Yaqut ke Rumah Tahanan KPK sesuai prosedur yang berlaku.
"Sehingga pada prosesnya nanti kita bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka di antaranya pihak penyelenggara negara yakni, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022