
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahap penuntutan sebagai persiapan menuju persidangan. Namun, agenda tersebut belum dapat dilakukan karena Yaqut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut usai menjalani tindakan medis, pada Senin (29/6). Menurutnya, lembaga antirasuah berharap proses pemulihan berjalan cepat sehingga Yaqut dapat kembali mengikuti tahapan hukum yang sedang berlangsung.
"Harapannya dengan kesembuhan yang cepat ini, ya mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh, sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Terlebih juga penyidik akan segera melakukan limpah ke penuntutan, akan segera melakukan tahap dua," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
Budi menjelaskan, pemberian akses layanan kesehatan kepada Yaqut merupakan bagian dari pemenuhan hak tersangka. Ia menegaskan, KPK tetap memastikan setiap pihak yang berhadapan dengan proses hukum memperoleh penanganan medis yang diperlukan, termasuk setelah menjalani tindakan akibat gangguan pada saluran pencernaan.
Baca Juga:Ikut Dihujat Warganet, Wawali Surabaya Armuji sebut Usulan Kompensasi Rp 5 Juta Bukan Idenya
Di sisi lain, KPK berharap kondisi kesehatan Yaqut segera membaik agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dapat berlanjut tanpa hambatan.
Dengan demikian, tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dapat segera dilaksanakan, termasuk pengembalian Yaqut ke Rumah Tahanan KPK sesuai prosedur yang berlaku.
"Sehingga pada prosesnya nanti kita bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka di antaranya pihak penyelenggara negara yakni, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
