Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2026 | 17.29 WIB

Praperadilan Kedua Ketum Kesthuri, KPK: Penyidikan Korupsi Kuota Haji Sesuai Prosedur

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan kedua dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Praperadilan itu diajukan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR), 

Permohonan praperadilan tersebut kembali diajukan Asrul setelah gugatan pertamanya terkait penetapan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kali ini, Asrul mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK selama proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati hak setiap tersangka untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana.

"Mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi prinsip due process of law," kata Budi kepada wartawan, Senin (20/7).

Budi memastikan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tindakan penggeledahan yang kini dipersoalkan oleh pemohon.

"Namun, kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ujarnya.

Menurut dia, penggeledahan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyidikan untuk memperoleh sekaligus mengamankan alat bukti yang dibutuhkan dalam pembuktian perkara.

"Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," jelasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore